Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sebuah iklan komersial yang mempromosikan produk IQOS di Jalan Wolter Monginsidi, Kota Bandar Lampung, menuai keluhan dari warga, terutama pejalan kaki. Papan reklame tersebut dipasang melintang dan hampir menutupi seluruh bagian trotoar, sehingga mengganggu akses pejalan kaki di area tersebut.
Seorang warga, melalui media sosial Facebook, mengungkapkan ketidaknyamanannya terkait keberadaan reklame tersebut karena dianggap menghalangi jalur pejalan kaki. Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pemerintah terkait pemasangan reklame tersebut.
“Pagi tadi dari rumah ke (Jalan) Pangeran Emir M. Nur, lewat trotoar. Pas tanjakan habis hotel GS ke arah hotel Emersia aku turun dari trotoar karena kontruksi tiang iklan yang menutup sebagian trotoar. Aneh ini. Siapakah yang berani memberi izin. Agak kurang pandai bapak ini, belajar geh pak,” oceh akun Facebook @Benny Irawan dengan melampirkan foto reklame IQOS yang tampak menutup trotoar, dikutip Minggu, 6 Oktober 2024.
Berdasarkan pantauan sinarlampung.co di lokasi pada Senin, 7 Oktober 2024, reklame tersebut memang menutupi hampir seluruh bagian trotoar. Lokasi reklame diketahui berdekatan dengan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung atau dekat Emersia Hotel & Resort.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait pemilik reklame tersebut. “Kami akan memeriksa dulu siapa pemiliknya,” ujar Muhtadi, didampingi Rully Novardian, Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan, di ruang kerjanya pada Senin, 7 Oktober 2024.
Muhtadi menjelaskan bahwa izin untuk titik pemasangan reklame diberikan sebelum konstruksi reklame dibangun. Setelah reklame berdiri, pengawasan penataan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung. Saat reklame mulai memuat iklan, tanggung jawab perpajakan berada di bawah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung.
Menurut Muhtadi, reklame tersebut kemungkinan besar sudah dipasang sebelum trotoar dibangun, tetapi seharusnya izin reklame diperpanjang secara berkala. “Terkait reklame itu, udah lama berdiri kan, mungkin sebelum dibangun trotoar. Tapi memang harus perpanjangan reklame. Nanti kita lihat, apakah sudah melakukan perpanjangan atau belum. Nanti kita koordinasikan dengan Dinas Perkim,” kata Muhtadi.
Muhtadi tidak memungkiri bahwa reklame tersebut mengganggu pejalan kaki. Ia menegaskan bahwa pemasangan reklame yang benar harus ditinggikan sehingga tidak menutup trotoar. “Pemasangan reklame harus lebih tinggi, tiangnya tidak boleh berada di atas trotoar,” tutur Muhtadi.
Sebagai langkah lanjutan, Muhtadi menyatakan akan memanggil pemilik reklame untuk membahas solusi agar tidak lagi mengganggu pejalan kaki. “Kami akan mencari tahu siapa pemilik reklame ini, kemudian kami memanggil dan mengoordinasikan dengan Dinas Perkim. Pemasangannya tidak boleh seperti ini, harus lebih tinggi agar tidak mengganggu pengguna jalan,” tutupnya.
Informasi tambahan, IQOS merupakan produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektronik yang diproduksi oleh Philip Morris International (PMI). (Tam)