Pesawaran, sinarlampung.co-Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, diduga kerpa melakukan pungutan liar hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa jelas laporan penggunaannya. Pegawai guru honor yang masuk dimintai Rp2-4 Juta.
“kepala sekolah itu ada jatah 30 persen. Uang bensin Rp400 ribu tiap minggu. Tapi masih ngambil dana Bos Rp50 juta tiap pencairan. Belum lagi dana Komite. Ada 300 Murid yang wajib bayar Komite Rp3 juta pertahun, uang seragam Rp900, banyaklah. Total bisa Rp10 juta seminggu ngabisin duit,” kata salah seorang guru kesal.
Kepada para guru, Kepala Sekolah justru mengklaim, bahwa Sekolah justru yang berhutang menggunakan dana miliknya. Menurut para guru, dugaan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kepala Sekolah, hal ini memicu kemarahan dan keprihatinan di kalangan tenaga pendidik serta masyarakat sekolah.
Menurut mereka bahwa oknum Kepala Sekolah secara rutin menggerogoti dana BOS, dana komite serta uang tabungan siswa. “Banyak sekali dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah justru diambil tanpa transparansi. Ini sangat merugikan kami dan siswa,” ungkapnya.
Para Dewan guru tidak hanya mengeluhkan pengambilan dana, tetapi juga kerap mendapat intimidasi. Bahkan Kepala sekolah memaksa pembayaran untuk seragam OSIS dengan jumlah yang cukup besar, serta menarik hingga Rp50 juta dari setiap pencairan dana BOS. “Kami merasa tertekan, terutama karena insentif kami dari Januari hingga sekarang belum dibayarkan,” imbuhnya.
Dugaan penyalahgunaan dana semakin menguat setelah diketahui bahwa oknum Kepala Sekolah menerima Rp50 juta dari pemerintah untuk pembangunan pagar, yang ternyata hanya proyek fiktif. “Pager yang ada sudah lama, tetapi dia mengklaim sebagai proyek baru dan membagi hasilnya dengan wakil Kepala Sekolah,” cetus guru lainnya.
Lebih ironisnya, laporan menunjukkan bahwa raport dan ijazah siswa sering ditahan jika orang tua siswa belum melunasi uang komite. “Ini jelas melanggar hak siswa. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Wali kelas yang jadi tukang tagih kepada murid dan wali murid,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, terkait hal itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tegineneng justru marah dan mengancam akan menuntut wartawan. “Pager itu sudah jadi, jangan dibuat-buat. Saya bisa tuntut bapak,” ucapnya dengan nada tinggi.
Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha, mengecam tindakan oknum Kepala SMKN 1 Tegineneng. “Lagi-lagi Oknum Kepala Sekolah yang seharusnya menjadi tauladan demi kemajuan pendidikan di Lampung, ini malah diduga menggunakan kekuasaannya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kami mengecam keras perbuatan oknum Kepala SMKN 1 Tegineneng ini,” katanya.
Panji berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dan mengusut dugaan pungli dan Korupsi di SMKN 1 Tegineneng itu. “Perbuatan terduga pelaku Pungli ini, harus segera dihentikan dan di proses secara hukum yang berlaku agar ada efek jera,” ujarnya.
Menurut Panji, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 69 Tahun 2019 yang menekankan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel. “Jika nantinya memang terbukti adanya dugaan Korupsi dan Pungli yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut, Dinas Pendidikan Lampung harus segera mencopot Kepala Sekolah itu,” katanya. (Red)