Pesisir Barat, sinarlampung.co – Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Krui, Fauzan Lampung yang melarikan diri, pada Jumat 27 September 2024 lalu, akhirnya berhasil ditangkap kembali. Fauzan napi dengan kasus pencurian itu tertangkap saat sedang berada di sebuah konter HP, selasa petang 1 Oktober 2024.
Fauzan Narapidana yang kabur saat menjalani hukuman mengaku nekat melakukan hal tersebut mengaku ternyata mengaku rindu istri di rumah. Warga Bukit Kemuning, Lampung Utara itu kini telah memindahkan ke Rutan Kelas 1A Bandar Lampung (Rutan Rajabasa). Tempat tersebut mereka meyakini memiliki cukup ketat.
Fajar Ferdinan, Kepala Rutan Kelas IIB Krui, mengatakan, penangkapan Fauzan dilakukan tanpa perlawanan berarti. “Ditangkap saat berada di sebuah konter HP di Bukit Kemuning. Operasi penangkapan berlangsung cukup lama.” Ujar Fajar.
Kemudian Fauzan, dibawa ke Mapolsek Bukit Kemuning untuk diperiksa dan kemudian dibawa kembali ke Rutan IIB Krui Pesisir Barat. “Kami juga akan memperdalam pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pelarian napi tersebut.” Imbuh Fajar.
Lebih lanjut Fajar menegaskan, kasus napi kabur ini akan menjadi evaluasi bagi Rutan Kelas IIB Krui agar ke depan sistem pengamanan dan pengawasan rutan bakal lebih ditingkatkan. “Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap keamanan guna mencegah terjadinya kejadian serupa terulang.” Tutup Fajar.
Sebelumnya, Fauzan napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Krui, Pesisir Barat, Lampung, dilaporkan berhasil melarikan diri pada Jumat 27 September 2024 pagi sekitar pukul 06.20 WIB. Fauzan, yang sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan vonis 2 tahun 8 bulan itu.
Fauzna abur setelah mengambil kunci, masuk dan lompat dari tower jaga Rutan Kelas II B Krui Kabupaten Pesisir Barat. Ada warga yang sempat melihat tahanan yang terjun dari ketinggian tower jaga setinggi 6 meter tersebut lari di belakang Rutan menuju kawasan Pelabuhan Kuala Stabas.
Fauzan bin Usman juga adalah tahanan pendamping (tamping) yang tengah menjalankan hukuman 2 tahun 8 bulan. Pihak Rutan Kelas II B Krui telah meminta pihak kepolisian mengejar pelaku.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, membenarkan peristiwa kaburnya Fauzan. “Benar, tadi pagi kami menerima laporan dari pihak Rutan bahwa ada seorang narapidana yang berhasil melarikan diri,” kata Kapolres, Sabtu 28 September 2024.
Alsyahendra menjelaskan, pihak kepolisian telah diminta untuk bekerja sama dalam upaya pengejaran. “Kami diminta oleh pihak Rutan untuk membantu dalam proses pencarian,” katanya.
Alsyahendra menyebutkan bahwa Fauzan merupakan narapidana yang mendapatkan tugas sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) di dalam rutan. “Informasi dari pihak Rutan, Fauzan ini merupakan napi tamping, namun untuk informasi lebih detailnya bisa dikonfirmasi langsung ke pihak Rutan. Kami dari kepolisian hanya membantu pengejaran sesuai permintaan pihak Rutan,” jelasnya. (Red)