Jakarta, sinarlampung.co-Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa acara diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dua diantaranya ditetapkan tersangka.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi mengatakan, dari lima orang itu, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka yang diamankan berinisial FEK, selaku koordinator lapangan,” kata Brigjen Djati Wiyoto di Polda Metro Jaya, Minggu 29 September 2024.
Djati mengatakan tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. “Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.
Wakapolda menyebut dari hasil pemeriksaan, dalam pembubaran paksa acara tersebut tersangka berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin. “Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” paparnya.
Djati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap premanisme. Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pelaku yang terlibat. “Ini adalah sebagai pertanggung jawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin,” ujarnya.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan. Namun demikian, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin,” katanya.
Akibat kejadian itu, tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya diketahui, acara diskusi diaspora dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 28 September 2024 kemarin.
Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko. Namun, acara diskusi yang berlangsung Sabtu pagi itu berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir.
Lewat Pintu Belakang
Sementara Polisi menyebut bahwa kelompok orang mengatas namakan Forum Cinta Tanah Air yang melakukan pembubaran paksa acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan itu masuk menyelinap lewat pintu belakang hotel.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa pada saat kejadian kerusuhan di lokasi, ada beberapa kegiatan. Termasuk diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dan juga aksi unjuk rasa yang menolak diskusi tersebut digelar.
Sejatinya, Ade menyebut, acara diskusi tersebut tidak berizin kepada polisi selaku pihak pengamanan. “Itu ada 3 kegiatan. Pertama adalah kegiatan di dalam hotel yaitu kegiatan kegiatan seminar yang juga saat itu tidak ada pemberitahuannya. Kemudian ada kegiatan tandingan demo yang tidak menginginkan kegiatan seminar itu terjadi. Sehingga kami tetap melakukan pengamanan walaupun tidak ada pemberitahuan,” ucap Ade Rahmat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Ade Rahmat mengatakan, saat itu pihak kepolisian sudah melakukan pengamanan di depan hotel. Tetapi, kelompok yang menolak adanya diskusi tersebut masuk melalui pintu belakang hotel untuk melakukan aksi rusuhnya.
Beberapa di antaranya bahkan diduga sudah menginap di hotel tersebut. “Kemudian tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang, lewat pintu karyawan. dan ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel, sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut,” jelasnya.
Pembubaran diskusi secara paksa pun terjadi oleh kelompok tersebut. Diketahui mereka juga melakukan perusakan beberapa fasilitas yang ada di ruang diskusi. Saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Kerusuhan Saat Diskusi di Hotel Kemang Dugaan perusakan pada diskusi para tokoh di hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Sejumlah orang melakukan aksi anarkisme dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional’ di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pagi itu. Oknum sejumlah orang tersebut berusaha membubarkan diskusi dengan mencabut spanduk acara sambil berteriak-teriak ‘bubar’. Dalam video yang beredar di media sosial ditulis narasi ‘Diskusi Diaspora Kebangsaan mengkritik rezim dibubarkan preman suruhan, rezimkah?’
Dari video tersebut tampak, sejumlah pria tiba-tiba masuk ke dalam ruangan diskusi. Sekelompok pria dengan memakai masker wajah ini tiba-tiba masuk di tengah-tengah diskusi dan maju ke panggung lalu mencabut paksa spanduk acara. “Bubar, bubar,” kata sekelompok pria tersebut dikutip dari video TikTok. (Red)