Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung membenarkan pihaknya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung melakukan penggerebekan dugaan home industri tembakau gorilla atau tembakau sintetik di salah satu apartemen Hotel Santika, Komplek Lampung City Mall, di Kota Bandar Lampung pada Rabu, 18 September 2024 dinihari.
Baca: Polisi Dikabarkan Gerebek Home Industri Tembakau Gorila di Apartemen Komplek Lampung City Mall
Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung membongkar bisnis ilegal itu dengan menangkap enam tersangka. Mereka berinisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), dan AD (21). Seluruhnya warga Bandar Lampung. “Praktik pembuatan tembakau sintetis (sinte) alias gorila dilakukan dari sebuah apartemen di Bandar Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Sabtu 21 September 2024.
Menurut Umi, dari hasil giat operasional itu, polisi menyita sejumlah barang-bukti. Di antaranya, 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil tembakau sintetis, dan dua bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur bahan dasar tembakau sintetis. “Selain itu ada 10 butir pil ekstasi, satu botol cairan alkohol 95 persen, dan empat unit handphone (hp) milik para tersangka,” katanya.
Umi menjelaskan, pengungkapan kasus itu juga berawal dari patroli media sosial (medsos) Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung di akun Instagram penjual tembakau sintesis. “Setelah itu, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu kamar apartemen di Bandar Lampung menjadi tempat produksi sinte,” ujar Umi,
Keenam tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Para tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” kata Umi.
Informasi lain, petugas kepolisia juga sempat kesulitan saat melakukan penggerebekan, karena dihalangi petugas keamanan gedung. Pihak apartemen juga enggan untuk dilakukan konfirmasi. Bahkan pisak keamanan melarang wartawan untuk melakukan konfirmasi tanpa seizin pimpinan. “Tidak bisa mas, sebelum buat janji atau diizinkan pimpinan,” kata petugas keamanan.
Untuk diketahui, Lampung Cyti Mall di Bandar Lampung ini milik PT. BUDI GRAHA REALTY, yang merupakan bagian dari SUNGAI BUDI (BW) GROUP. Keunggulan dari mall ini adalah kelengkapannya Rumah sakit, mall, dan apartemen, ketiganya berdiri secara berdampingan. Loakasi Mall lengkap ini pertama kalinya ada di Lampung. (Red)