Bandar Lampung, sinarlampung.co- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dikabarkan melakukan penggerebekan industri tembakau gorilla atau tembakau sintetik di salah satu apartemen Komplek Lampung City Mall, di Kota Bandar Lampung pada Rabu, 18 September 2024 dinihari.
Berdasarkan informasi yang didapat, dalam penggerebekan itu petugas Kepolisian mengamankan sekitar enam orang pria dalam satu kamar, dan melibatkan mahasiswa Universitas Negeri di Bandar Lampung.
Tak hanya itu, Polisi juga dikabarkan turut menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau gorila atau tembakau sintetik yang diduga mencapai satu kilogram. Bahkan turut mengamankan sejumlah alat-alat yang diduga untuk memproduksi tembakau gorila.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Irfan Nurmansyah, membenarkannya. Namun, Irfan mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam pengembangan.
“Masih dilakukan upaya pengembangan dulu ya. Mohon waktu,” kata Irfan tanpa menjelaskan nama-nama terduga dan kronologis penangkapan, Rabu, 18 September 2024 malam. (red/***)