Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman keras ilegal. Pemusnahan berlangsung di halaman Kanwil DJBC Sumbagbar Bandar Lampung, Kamis, 12 September 2024.
Dua jenis barang ilegal yang dimusnahkan tersebut ditaksir senilai Rp37,8 miliar yang merupakan hasil penindakan periode Maret 2023 hingga Juni 2024.
Pj. Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam melawan penyelundupan dan peredaran barang ilegal. “Pemusnahan barang-barang yang melanggar aturan ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Samsudin.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas ekonomi dan keamanan negara melalui tindakan tegas terhadap barang-barang ilegal. Upaya ini, kata dia,
sejalan dengan komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang bersih dan kondusif di Provinsi Lampung.
“Dukungan penuh terhadap upaya ini juga bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan mencegah kerugian negara lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Kakanwil DJBC Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dan semua pihak terkait. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin, yang memungkinkan terlaksananya kegiatan pemusnahan ini dengan baik,” ujar Estty.
Estty menegaskan komitmen DJBC Sumbagbar untuk terus memberantas barang-barang ilegal dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan bea dan cukai. Pemusnahan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap barang-barang ilegal dan menciptakan lingkungan investasi yang lebih baik di Provinsi Lampung. (*)