Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co –Dugaan 5 Paket Belanja di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Tulang Bawang Barat (Tubaba) semakin menguat. Sebab, salah satu dari 5 paket di instansi terkait yaitu kontrak perjanjian kerja antara perusahaan pemborong dengan perusahaan penyedia jasa petugas kebersihan hingga saat belum tercatat maupun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Hal tersebut berdasarkan keterangan Sekretaris Disnakertrans Tubaba, Erwin. Dia mengaku kontrak perjanjian kerja antara penyedia jasa petugas kebersihan dan perusahaan pemborong dalam hal ini DLHD belum pernah terdaftar maupun tercatat di Disnakertrans. “Belum ada sementara ini belum terdaftar maupun tercatat di sini,” ujarnya, Senin, 2 September 2024.
Begitupun mengenai kontrak perjanjian penyedia jasa petugas kebersihan dan pekerja/buruh juga belum terdaftar. “Belum ada, sampai saat ini belum,” tegas Erwin.
Menurut Erwin, seharusnya kontrak perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan penerima (DLHD) wajib tercatat di Disnakertrans. “Seharusnya mereka lapor sama kita, menyampaikan upah minimum kabupaten, membuat peraturan perusahaan,” tandasnya.
Sebagaimana, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat Syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Pasal 1 nomot 1 menyebutkan, Perusahaan Pemberi Pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh.
No 2. Perusahaan penerima Pemborongan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari Perusahaan Pemberi Pekerjaan.
No. 4. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan adalah perjanjian antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan Penerima Pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
No 7. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Perusahaan Penerima Pemborongan atau Perusahaan penyedia Jasa pekerja/ buruh dengan Pekerja/ Buruh di Perusahaan Penerima Pemborongan atau Perusahaan penyedia Jasa pekerja buruh yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selanjutnya, pada pasal 20 menjelaskan. Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh Harus didaftarkan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
Kemudian di tegaskan lagi pada pasal 27.
No 1. Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis baik perjanjian Kerja waktu tidak tertentu dan/ atau perjanjian Kerja waktu tertentu dengan Pekerja/ Buruh.
No. 2. Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatatkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota tempat pekerjaan dilaksanakan. (Efendi)