Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan pasar Pulung Kencana, tahun anggaran 2022. Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Ayu Risha Amarta adalah ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulang Bawang Barat, dan menjabat staf keuangan Pasar Pulung Kencana. Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala, Kamis 10 April 2025.
Kajari Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal SH MH mengatakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT – 441/L.8.23/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 441/L.8.23/Fd 2/04/2025, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Menggala.
“Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pasar Pulung Kencana tahun 2022. Investigasi Kejari Tubaba menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya penyalahgunaan dana oleh tersangka AR,” kata Kajari didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gatra Yudha Pramana.
Menurut Kajari, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melakukan pemeriksaan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, TA. 2022 Pada Dinas Koperindag, Tulang Bawang Barat.
“Tersangka yang ditetapkan berjumlah satu orang, yaitu atas nama Nyi Ayu Risha Amanta selaku Staf Bidang Keuangan Pasar Pulung Kencana TA.2022 sampai dengan April 2023,” ujarnya.
Menurut Kajari, berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Tulang Bawang Barat: 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 tanggal 4 Maret 2024, tentang Laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan pada Pengelolaan Keuangan Pasar Pulung Tahun Anggaran 2022, kerugian negara bejumlah Rp655,67 juta. “Dalam hal ini masih dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ungkapnya.
Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gatra Yudha Pramana menambahkan terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung. Namun tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah.
Melainkan langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun. Namun, setelah anggaran APBD turun, bukannya disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan, justru digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA. Berdasarkan Laporang pengaduan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi pada 15 Januari 2024, perihal hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022, terdapat indikasi tindak pidana korupsi pada UPTD Pasar Pulung Kencana yang dikepalai Heri Yunizar.
Kemudian hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung ditindak lanjuti oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 01/L.8.23/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024.
Pun Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Pertama Nomor: PRINT- 01.a/L.8.23/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024 serta Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kedua Nomor: PRINT- 01.b/L.8.23/Fd.1/11/2024 tanggal 14 November 2024.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Heri Yunizar selaku Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana pada Tahun 2022 yang saat ini sedang menjalani persidangan, bersama-sama dengan Nyi Ayu Risha Amanta selaku Staf Bidang Keuangan Pasar Pulung Kencana TA.2022 s/d April 2023.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)