Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penjabat (PJ) Gubernur Lampung Samsudin akan segera mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jaya Utama (LJU). Termasuk menindaklanjuti adanya kerugian Negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dengan nilai miliaran rupiah, sejak tahun 2020 yang belum juga dikembalikan. Temuan BPK kembali dibuka dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Januari 2024 lalu.
Samsudin mengatakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ada beberapa point yang harus dievaluasi pada kinerja pada BUMD PT LJU. “Ya ini rapat untuk mengevaluasi bagaimana kinerja pada BUMD PT LJU, tentunya selaku pemegang saham juga harus tahu sejauh mana progres yang sudah terjadi,” kata Samsudin kepada wartawan saat udai menghadiri acara di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung., Kamis 29 Agustus 2024.
Terkait temuan kerugian negara yang belum dikembalikan oleh para pejabat PT LJU itu, pihaknya akan mempelajari temuan BPK RI itu. “Saya belum tahu itu, nanti saya pelajari dulu baru saya komentar. Nanti kalau sudah saya pelajari, kalau belum saya pelajari saya gak mau komentar, paling tidak hari ini terkait rapat itu dulu,” katanya.
Managemen PT LJU Ngeles?
Smentara pihak managemen BUMD PT LJU saat ini berdalih tidak mengetahui adanya temuan LHP BPK senilai Rp2,3 miliar lebih. Bahkan, pengelola PT LJU saat ini cenderung menyalahkan pimpinan Direksi 2020 lalu, sehingga pihaknya perlu melakukan koordinasi atas temuan BPK tersebut yang belum diselesaikan hingga saat ini.
Sekretariat PT LJU Lampung Hendra mengatakan, bahwa manajemen PT LJU Lampung saat ini adalah orang – orang baru yang duduk di akhir tahun 2023. Sehingga adanya temuan BPK itu dirinya tidak mengetahui. “Ya jadi gini, karena memang di sini manajemen-manajemen LJU ini baru di akhir 2023 dan ketika ini muncul di tahun-tahun yang sebelumnya, kami belum mengetahui dan sementara hanya melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Hendra kepada wartawan Minggu 25 Agustus 2024.
Terkait dengan kerugian negara, kata dia, pihaknya akan melakukan komunikasi kepada pimpinan sebagaimana mestinya untuk kedepan. “Terkait dengan kerugian negara dari direksi yang baru ini, tentu kan ada nantinya untuk memulangkan kelebihan negara ini, tetapi langkah kita apakah kita akan menyicil saya juga belum mengetahui, karena belum banyak komunikasi. tapi sekali lagi kita lihat dulu mekanismenya seperti apa untuk memulihkan kerugian negara itu,” ungkapnya.
Bahkan kata Hendra, pihak PT LJU saat ini belum menerima isi LHP BPK tahun 2020, meski telah muncul kerugian negara miliaran itu. Sehingga perlu adanya melihat titik pokok permasalahan tersebut. “Pokoknya kita liat dulu persoalannya, saya kan belum tahu titik permasalahannya dan harus melakukan koordinasi dengan yang lama,” dalihnya.
Data wartawan menyebutkan pada tahun 2020 PT LJU dipimpin oleh Aliza Gunado sebagai Direktur Bisnis. Namun di tahun 2021 Aliza mengundurkan diri karena ingin fokus sebagai saksi kasus korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustofa yang disidangkan di Pengadilan Tinggi, Tanjungkarang Bandar Lampung.
Sedangkan, Komisaris Utama PT LJU 2020 itu adalah Taufik Hidayat dan digantikan di ujung tahun 2023 oleh Budhi Darmawan sebagai Komisaris Utama, Arie Sarjono Direktur Utama PT. LJU, Mashudi sebagai Direktur Operasional, dan Asrian Hendi Caya sebagai Komisari Independen.
Berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara daerah sampai dengan semester 1 tahun 2024, pada pemerintah Provinsi Lampung terdapat kerugian yang belum diselesaikan. Terkait kerugian negara yang belum dipulihkan yakni salah satunya pada BUMD milik provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Kerugian daerah sebanyak empat kasus sebesar Rp2.301.481.050, yang seluruhnya masih berupa informasi dari LHP BPK, yang tercatat dalam empat kasus yakni :
1. Direksi dan Komisaris PT Lampung jasa utama tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan baching plan sebesar Rp225.000.000 tahun kejadian 2020.
2. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Ria Aswantari sebesar Rp1.400.000.000 tahun kejadian 2020.
3. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Masroni sebesar Rp178.481.050
4. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Suherman sebesar Rp502.000.000 Dari empat kasus tersebut seluruhnya belum dilakukan pergantian sehingga terdapat sisa sebesar Rp2.301.481.050.
Saat dikonfirmasi Arie Sarjono sebagai Direktur Utama PT. LJU mengatakan bawah pihaknya tidak mengetahui persoalan tersebut, karena dirinya baru menjabat sebagai dirut sejak Desember 2023.(Red)