Bandar Lampung, sinarlampung.co – Bermodalkan konten video syur, tiga narapidana dari salah satu rumah tahanan (rutan) di Lampung diduga melakukan aksi penipuan dan pemerasan terhadap seorang korban hingga mencapai Rp150 juta. Ketiganya kini telah diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung.
Tiga napi tersebut berinisial A, E, dan F, turut diamankan bersama seorang wanita berinisial MA yang merupakan istri dari salah satu pelaku.
“Tiga pelaku merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman. Satu orang lainnya adalah istri salah satu napi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, dalam konferensi pers, Rabu, 30 April 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka A berpura-pura menjadi anggota polisi untuk mengelabui korban. E bertugas mengedit foto dan video pribadi korban, sementara F berperan menerima serta menyimpan hasil kejahatan. MA berperan sebagai kurir dengan mengambil uang melalui berbagai rekening bank.
Modus pemerasan ini diawali dari interaksi pelaku dengan korban melalui media sosial. Setelah komunikasi terjalin intens, pelaku berhasil memperoleh konten pribadi korban yang bersifat sensitif dan mengandung unsur pornografi. Konten itulah yang kemudian dijadikan senjata untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran.
“Korban akhirnya mentransfer uang hingga total Rp150 juta secara bertahap. Dari pengakuan korban, pemerasan sudah dilakukan dua kali,” jelas Derry.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Proses penyidikan masih berlanjut. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegas Kombes Derry. (***)