Lampung Selatan, sinarlampung.co – Hingga kini, Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial EYS (32), yang dirilis Sat Reskrim Polres Lampung Selatan pada 24 Mei 2024 lalu, belum berhasil ditangkap. Warga Penengahan, Lampung Selatan itu diduga terlibat kasus penipuan terhadap puluhan korban dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Salah satu korban, SF, menceritakan kepada wartawan kronologi dugaan penipuan yang dialaminya melalui sambungan WhatsApp, Rabu, 30 April 2025.
“Awalnya kami berkenalan akhir 2021, lalu pada 22 April 2022 kami bertransaksi ke toko emas. Dia (EYS) menawarkan keuntungan dan membuat arisan emas. Katanya, saya tidak perlu tahu detailnya, yang penting saya dapat keuntungan. Itu kata EYS,” ujarnya.
Menurut SF, pada 3, 8, dan 24 Juli 2022, EYS kembali meminta dana. “Saya bilang dana saya habis, bahkan dia tanya apa lagi yang bisa dicairkan. Saya sebut ada kartu kredit, tapi saya tekankan tidak bisa main-main. Tapi karena rayuan dan tipu muslihatnya, saya luluh dan kami kembali bertransaksi pada 27 Juli 2022 di Toko Emas Jenewa, Bandar Lampung,” jelasnya.
Namun, 1-2 minggu setelah transaksi terakhir, EYS mengaku mengalami masalah dengan rekan bisnisnya dan belum bisa mengembalikan dana. Ia menjanjikan pengembalian di bulan Agustus, tapi kembali ingkar.
“Suami EYS akhirnya datang dan menyatakan siap tanggung jawab karena dia tahu keluar-masuk uang itu. Tapi saat menyerahkan dana pada 31 Agustus, nominalnya tidak sesuai. Bahkan ia datang bersama seorang pria yang mengaku akan melunasi sisanya. Saya curiga karena mereka memaksa saya menulis kwitansi. Saya tolak tanpa bukti video, mereka tidak mau. Ternyata pria itu adalah Hendriwan, SH, pengacara yang kerap mendampingi EYS,” ungkap SF.
SF mengaku baru mengetahui bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. “Saya dengar ada sekitar 30 orang yang juga tertipu. Modusnya, awalnya lancar 1-3 kali, lalu pura-pura kena tipu supaya tidak kembalikan uang korban,” tambahnya.
Parahnya lagi, SF menyebut EYS sempat menantangnya untuk melapor ke polisi. “Dia bilang, ‘Silakan lapor, uang kamu gak bakal balik.’ Suaminya juga bilang, ‘Kalau di polisi, kalian pasti gagal.’ Bahkan EYS bilang, ‘Kalau ke polisi, uang saja cukup buat selesaikan masalah,’” terang SF.
SF kemudian membuat pengaduan pada September 2022 dan laporan polisi pada Januari 2023 kepada penyidik Heri Supriyadi dan tim. Kasus ini sempat lamban hingga akhirnya ia membuat DUMAS ke Polda Lampung.
“Alhamdulillah, akhirnya kasus ini diproses. Dihadiri pakar hukum perdata dan pidana, EYS ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. Tapi sampai sekarang belum juga ditangkap,” ujarnya kecewa.
Ia meminta Polres Lampung Selatan serius menangani kasus ini. “Kalau memang tidak mampu menangkap EYS yang hanya ibu rumah tangga, tolong arahkan kami harus ke mana agar bisa menyelesaikan perkara ini. Sudah lima kali ganti Kasat Reskrim, tapi kasus ini belum selesai,” keluhnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH turut angkat bicara.
“Kalau tidak segera ditangkap, dikhawatirkan akan semakin banyak korban. Kami akan awasi dan kawal kasus ini sampai DPO ditangkap,” tegas Panji yang akrab disapa Panji Padang Ratu. (***)