Lampung Timur, sinarlampung.co – Sejumlah masyarakat mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Demokrasi Lampung Timur (SOMASI Lamtim) akan melakukan kampanye Coblos kotak kosong jelang Pilbup Lamtim 2024.
Kampanye Coblos kotak kosong ini akan digemakan melihat kondisi politik jelang Pilkada Serentak 2024 di Lampung Timur.
“Selamatkan demokrasi Coblos Kotak kosong,” ujar Arip Setiawan
Dijelaskan, aksi ini merupakan bentuk kegelisahan atas situasi perpolitikan terkini di Lamtim.
Nasib masyarakat Lamtim akan terabaikan, kami berupaya hadir di tengah keresahan masyarakat atas kondisi politik Pilkada Lamtim terkini.
“Ada dugaan upaya segelintir elite politik yang ingin calon kepala daerah di Lamtim melawan kotak kosong dengan cara memborong partai,” bebernya .
Masih menurut Arip Mantan Penyelenggara Pemilu ini menilai fenomena kotak kosong di Pilkada merupakan bentuk kegagalan demokrasi.
Dukungan maksimal partai politik (parpol) kepada Satu pasangan Calon pada Pilbup Lampung Timur memunculkan berbagai fenomena yang sebenarnya tanpa disadari menjadi gejala kemunduran demokrasi.
Strategi borong parpol dalam transaksi tertutup partai mengerucutkan bahwa kekuasaan terpolarisasi pada satu titik.
Hal ini membuat potensi kotak kosong Pilbup Lamtim 2024 terprediksi akan terjadi.
“Saya tidak heran jika hal ini terjadi karena gejala kotak kosong dalam Pilkada Lamtim tidak terlihat hanya pada saat ini.” Imbuh Arip.
Menurut Arip, situasi ini tidak baik untuk kondisi Lamtim ke depan, karena rentan dengan mahar politik uang untuk kongkalikong dengan oknum elit partai yang enggan bertanding secara demokratis.
Aksi Sukarelawan Coblos Kotak Kosong akan dibentangkan spanduk bertuliskan: Coblos Kotak Kosong Pilbup Lamtim 2024, Aksi akan membentangkan spanduk bertuliskan: Coblos Kotak Kosong Pilbup Lampung Timur 2024, akan berlangsung di 24 Kecamatan & 264 Desa di Lampung Timur.
Peristiwa kotak kosong menjadi tanda bahwa pemusatan Oligarki di Lampung Timur berjalan sukses tanpa hambatan .
Pertanyaannya tidak adakah putra terbaik Lampung Timur atau kader terbaik parpol?
Ditempat terpisah Menurut Salah satu Tokoh Masyarakat Hairul mengatakan, ada problem tersendiri dalam tata cara parpol menentukan kandidat.
Sentralistis kebijakan yang ada pada DPP dalam menentukan kandidat membuat komunikasi kepada kader dan masyarakat menjadi terpinggirkan.
Terkait dengan masyarakat, adanya satu pasang kandidat dan kotak kosong, masyarakat juga harus diedukasi bahwa pasangan satu orang bukan wajib dipilih.
Satu pasangan yang lolos bukan berarti wajib dipilih atau satu satunya yang harus dipilih, ” Ujar Hairul
“Masyarakat harus diedukasi dengan benar bahwa masyarakat masih bisa memilih kotak kosong.
Perlakuan setara harus diberlakukan antara calon tunggal dan kotak kosong,” tukasnya.
Dari segi pandangan hukum, jika kotak kosong yang berhasil memenangkan kontestasi, hal ini juga merugikan masyarakat Lampung Timur.
Tentu akan ada stagnasi kepemimpinan yang terjeda beberapa tahun untuk dapat diperoleh Bupati definitif.
Mengutip Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen + 1 dari suara sah.
Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019 dalam judicial review UU 10/2016.
Mengenai frasa ‘pemilihan berikutnya’ dalam pasal 54D ayat (2) dan (3) UU tersebut, putusan MK menyatakan, pasangan calon yang kalah dari kolom kosong boleh mencalonkan kembali.
Masih menurut putusan MK, pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Pilkada yang dilaksanakan sesuai jadwal, menurut MK, diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
Esensi dari Pilkada adalah memilih pemimpin daerah yang mumpuni dalam menjalankan pelayanan publik ke depan.
Artinya bukan hanya dibutuhkan orang mumpuni tetapi juga sistem yang mumpuni. Nah bagaimana hal ini bisa terjawab dari ‘kotak kosong?’,” ungkap Arip.
Masih menurut Arip memberi keterangan, parpol juga harus menyadari bahwa permasalahan Pilkada bukan hanya prediksi kalah menang.
Tetapi juga langkah yang diambil dalam proses politik akan berdampak besar bagi pembangunan dan pelayanan publik di masyarakat.
“Apapun bentuknya, kotak kosong akan merugikan masyarakat,” sebutnya.
(Red)