Bandar Lampung, sinarlampung.co –
Dengan alasan mendukung program pertalite subsidi tepat sasaran di wilayah Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran yang menjadi dasar pemberlakuan QR Kode untuk pembelian Pertalite di setiap SPBU.
Disebutkan dalam Surat Edaran bernomor 3926/ 2024 Tentang Implementasi Program Subsidi Tepat JBKP Pertalite itu, meski bersifat uji coba pembelian BBM jenis Pertalite bakal diwajibkan memakai QR Kode terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024 mendatang.
PT. Pertamina Patra Niaga diketahui telah menyiapkan saluran pendaftaran subsidi tepat bagi konsumen di website www.subsiditepat.mypertamina.id atau melalui helpdesk di SPBU terdekat.
Bagi kendaraan pengguna pertalite yang belum terdaftar (belum memiliki barcode) sampai dengan 1 Desember 2024, pembelian pertalite tidak akan dilayani oleh SPBU.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani atas nama PJ Gubernur Lampung oleh Sekretaris Daerah Lampung tertanggal 9 Agustus 2024 itu turut mengarahkan kepala daerah Kabupaten Kota agar ikut mengawal Program subsidi tepat di Provinsi Lampung.
Termasuk ikut melakukan monitoring kesiapan implementasi program subsidi tepat di masing-masing daerah, serta melaksanakan pengawasan penyaluran BBM Subsidi ke masyarakat. (Red)