Tanggamus, sinarlampung.co – Seorang residivis berinisial RO (35), warga Dusun Basirisih, Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus kembali ditangkap polisi. Kali ini, dia ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono mengatakan, pihaknya menangkap pelaku RO setelah menindaklanjuti laporan korban FN (46) yang juga warga pekon Sukarame. FN melapor pada 9 Juli 2024. “Tersangka ditangkap Kamis, 8 Agustus 2024,” katanya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang disimpan pelaku di rumahnya.
Bambang mengungkapkan, RO merupakan residivis dengan catatan kriminal yang panjang. Pada 2008, ia pernah dihukum 4 bulan penjara karena penganiayaan.
“Selanjutnya, pada tahun 2016, ia dihukum 1,8 tahun penjara atas kasus narkotika, dan pada tahun 2020 ia kembali dipenjara selama 3 tahun atas kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka RO beserta barang bukti sudah ditahan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya
Ditambahkan Kapolsek, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Talang Padang. (Red/*)