Pringsewu, sinarlampung.co – Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Mahmudin menyebut Kepala Inspektorat Pringsewu, Andi diduga melakukan pembodohan publik karena memberikan informasi tidak tepat. Hal ini berkaitan dengan laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 yang tidak jelas tindak lanjutnya.
Mahmudin menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya melaporkan Kepala Pekon Pardasuka atas dugaan korupsi Dana Desa tersebut ke Inspektorat Pringsewu. Dalam laporannya, MAKI melampirkan 10 item kegiatan yang disinyalir sarat penyimpangan.
Sejak laporan itu masuk, yakni 8 Juli 2024, hingga kini tidak ada tanda-tanda pihak Inspektorat Pringsewu bergerak melakukan pemeriksaan. Bahkan, sampai dua kali ditanyakan, MAKI selalu mendapat jawaban tidak pasti dari pihak Inspektorat.
Berita Sebelumnya: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan DD Pekon Pardasuka ke Inspektorat
Ketiga kalinya, Senin, 5 Agustus 2024, MAKI kembali datang ke Inspektorat guna menanyakan status laporannya. Setibanya di kantor Inspektorat, pihaknya bertemu Sekretaris Inspektorat, Yanwar.
Namun lagi-lagi MAKI belum mendapat jawaban pasti terkait laporannya. Yanwar mengaku tidak bisa memberi penjelasan lantaran kapasitasnya yang hanya sekretaris.
“Dia bilang nanti Inspektur saja yang menjelaskan. Berhubung kemarin katanya Inspektur lagi ada agenda di Jakarta, jadi nanti hari Rabu kami dikabari setelah Inspektur pulang dan berada di kantor,” kata koordinator MAKI, Mahmudin, Selasa, 6 Agustus 2024.
Berita Terkait: Dalami Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka TA 2021-2023, Kejari Siap Panggil Terlapor
Namun, lanjut Mahmudin, Yanwar justru mengabari pihaknya hari ini (Selasa) bukan Rabu seperti yang dijanjikan sebelumnya. Dia menduga, saat pihaknya datang kemarin Kepala Inspektorat Andi, sebenarnya berada di kantor. Yanwar kemudian meminta pihaknya datang ke Inspektorat.
“Setibanya di kantor Inspektorat, kami dikumpulkan di dalam satu ruangan. Di sana telah hadir Kepala Inspektorat, Andi, Sekretaris, dan beberapa pegawai. Pada kesempatan itu, Andi membicarakan soal 10 item kegiatan yang masuk dalam laporan kami,” ungkap Mahmudin.
Berita Terkait: Inspektorat Molor, MAKI Lanjut Laporkan Kakon Pardasuka ke Kejari
Di hadapannya, kata Mahmudin, Andi menyatakan jika 10 item kegiatan yang masuk dalam laporan tersebut telah terealisasi, tidak terdapat penyimpangan anggaran. Selain itu, Andi juga menyebut jika 10 item kegiatan tersebut sudah sesuai SPJ dan APBdes.
“Andi mengatakan bahwa pihak Inspektorat sudah turun melakukan investigasi dan semuanya sudah terealisasi. Tapi anehnya, kami pertanyakan kapan tanggal inspektorat melakukan pemeriksaan Andi memberikan penjelasan tak pasti, malah ngotot bahwa kegiatan berdasarkan SPJ. Semuanya sudah sesuai dengan data yang ada dari 10 item kegiatan yang masuk dalam pelaporan,” ujar Mahmudin.
Berita Terkait: Oknum Bendahara Juga Terlibat Penyimpangan Anggaran DD Pekon Pardasuka TA 2021-2023?
Mahmudin pun merasa janggal ketika Andi menjelaskan terkait dugaan fiktif pengadaan lampu tenaga surya senilai Rp135 juta yang berdasarkan penelusuran MAKI hanya terealisasi 5 unit.
“Tapi menurut Andi itu ada fotonya. Saat ditanya jumlah unitnya berapa, Andi hanya menjawab bahwa fotonya ada bukan fiktif. Di akhir pembicaraan Andi menjelaskan bahwa menyatakan pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya adalah tetap tidak adanya penyimpangan dalam perealisasian anggaran dana desa di Pekon Padasuka, dan bila tidak puas dengan hasil pemeriksaan kami silakan untuk melaporkan ke instansi lain,” terang Mahmudin lagi.
Mahmudin menambahkan, Marman, warga Pekon Pardasuka yang juga ikut dalam pertemuan tersebut sempat menanyakan soal pengadaan bibit alpukat Pekon Pardasuka senilai Rp20 juta. Lagi-lagi, Andi tidak memberikan jawaban gamblang.
“Karena menurut Marman dan keterangan warga lainnya, bibit alpukat yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak disalurkan, melainkan ditanam Kepala Pekon di kebunnya sendiri. Bahkan tidak jelasnya pembelanjaan bibit kambing ada dugaan bibit kambing yang dibeli oleh dana desa tapi kambing yang ditunjuk pada saat inspektorat melakukan pemeriksaan adalah kambing milik orang lain yang diklaim kambing tersebut adalah milik desa,” jelas Mahmudin. (Red/*)