Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pengamat pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Adrian menilai pemangku kebijakan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Tubaba melanggar peraturan.
Menurut Adrian, lembaga pendidikan terkait jelas melanggar UUD 1945 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.
“Sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 28C (1), setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,” ujar Adrian, Senin, 5 Agustus 2024.
Berita Sebelumnya: SMAN 3 Tubaba Akui Tahan Ijazah dan Kartu PIP Siswa Alasan Admistrasi dan Keamanan
Adrian melanjutkan, ditegaskan lagi dalam Salinan Lampiran II Peraturan Sekjen Kemendikbudristek nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Berita Terkait: Selain Tahan Ijazah, SMAN 3 Tubaba Juga Diduga Tahan Kartu PIP Siswa
Adapun tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan blangko ijazah dimaksud dalam peraturam tersebut, yakni
A. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah pasal 1 huruf h, yang berbunyi, “Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijasah yang sah dengan alasan apapun.
Berita Terkait: Selain Tahan Ijazah, SMAN 3 Tubaba Juga Diduga Tahan Kartu PIP Siswa
“Ijazah sudah menjadi hak setiap siswa setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Akhir Nasional (UAN). Penahanan ijazah merupakan sebuah bentuk perampasan hak siswa,” tegas Adrian.
Baginya ketika siswa sudah ikut UAN dan dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan harus diberikan ijazah, apapun kendalanya. Apabila sekolah menahan ijazahnya karena masalah biaya sumbangan atau biaya apapun yang belum dilunasi, penahanan ijazah tetap tidak boleh dilakukan.
“Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layal. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1,” ulasnya. (Efendi/Tim)