Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mulai bergerak menindak lanjuti informasi dugaan pencemaran limbah industri PT Menggala Sawit Indo pada aliran sungai Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Rencananya, DLH Lampung akan turun bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
“Kita upayakan tindak lanjutnya,” ujar Sekretaris DLH Lampung, Murni Rizal. “Iya (turun ke lokasi besok),” katanya kepada sinarlampung.co di ruang kerjanya, Jumat, 2 Agustus 2024.
Murni Rizal menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan upaya tindak lanjut informasi terkait dugaan pencemaran limbah PT Menggala Sawit Indo pada aliran sungai Lingai yang tengah ramai diberitakan.
Dalam pengecekan besok, tim DLH akan melakukan pengkajian sumber atau faktor pencemaran. Selain itu, pihaknya juag akan melakukan uji laboratorium terhadap air sungai yang tercemar.
Hal tersebut, kata Murni, guna memastikan apakah pencemaran tersebut berasal dari limbah industri perusahaan terkait atau karena faktor lain.
“Kan nanti diliat hulunya di mana. Apa dari perusahaan itu (PT. Menggala Sawit Indo) atau dari tempat lain,” tegas Murni.
Lanjutnya, jika nantinya hasil pengecekan dan uji lab membuktikan limbah perusahaan yang menjadi biang keroknya, maka DLH akan melihat kembali izin serta teknis pembuangan limbah apakah sudah sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, jika didapati pelanggaran, barulah DLH memberi kebijakan terhadap perusahaan.
“Kalau yang dilanggar prosedur administratif, ya sanksi administratif, dia harus benahi. Misalnya, cara dia membuang limbah itu ke badan sungai itu tidak ada Pertek-nya (Persetujuan Teknis) ya (perusahan) harus melengkapi. Seandainya perizinannya ada di provinsi ya kita awasi. Kalau perizinannya di Kabupaten ya (DLH) Tulang Bawang yang mengawasi,” jelasnya.
Berita Sebelumnya: Limbah PT Menggala Sawit Indo Diduga Cemari Sungai Kampung Lingai
Saat ditanya bagaimana tindakan DLH jika ternyata pembuangan limbah perusahaan tersebut terdapat unsur pidana seperti kelalaian atau kesengajaan, Murni menegaskan hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Pihaknya hanya sebatas melaksanakan kebijakan administrasi.
“Kalau itu wewenangnya penegak hukum. Silahkan penegak hukum, ini ada uji lab-nya. Silahkan penegak hukum melihat dari sisi mana,” kata Murni Rizal. (Red/*)