Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus jatuhnya dua pekerja saat memasang lampu jalan di flyover Kalibalok, Bandar Lampung, Senin 29 Juli 2024 masih di roses di Kepolisian. Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan menguji kelayakan mobil crane Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung, termasuk uji standar kelayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam pekerjaan tersebut.
Kasus patahnya crane itu mengakibatkan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas PU Bandar Lampung, Dermawan Wibisono (54) tewas. Sementara pelajar magang asal SMK Negeri 2 Bandar Lampung, Boby Fatir (17) cidera, dan masih dirawat di rumah sakit. “Kita jadwalkan untuk uji kelayakan labfor (laboratium forensik) mobil crane dan standar kelayakan K3,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Rabu 31 Juli 2024.
Menurut Umi, pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut. Yakni rekan sopir mobil crane hingga teknisi di Dinas PU Bandar Lampung. “Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang kami periksa untuk dimintai keterangannya,” katanya.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua korban ditugaskan mengganti lampu jalan pada flyover. Penyelidikan sementara, saat naik crane kedua korban sama sekali tidak dilengkapi alat-alat standar keamanan. Misalnya, helm pelindung, tali pengaman, dan rompi. “Bahkan di dalam mobil maupun boks crane juga tidak ditemukan perlengkapan keamanan apapun,” katanya.
Kabid Penerangan Jalan Umum (PJU), Dinas PU Kota Bandar Lampung, Basuni, membenarkan kedua pekerja tidak memakai pengaman. Informasi di lokasi kejadian menyebutkan peristiwa terjadi patahnya boks mobil Penerangan Jalan Umum (PJU) atau mobil tangga yang digunakan.
“Korban yang meninggal dunia yakni pegawai Dinas PU. Sementara, Boby Fatir, seorang siswa SMK 2 Bandar Lampung yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Dinas PU Bandar Lampung tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Busanam,” katanya.
Basuni menjelaskan kejadian ini bukan disebabkan oleh tersetrum aliran listrik. Melainkan karena patahnya boks mobil PJU yang digunakan untuk dudukan pekerja. “Mobil kita boksnya patah, bukan karena kesetrum. Tapi dudukannya patah, ada bautnya. Kejadian ini terjadi saat mereka sedang mengganti lampu di atas flyover,” katanya.
Kadis PU Paling Bertanggung Jawab
Plt Kadis PU Bandar Lampung Muhaimin adalah orang yang paling bertanggung jawab atas tewasnya pekerja dan terlukanya siswa PKL diduga akibat patahnya boks crane di Flyover Kalibalok, Kota Bandar Lampung. Karena Kadis dianggap lalai dalam memastikan kondisi peralatan dibawah kuasanya.
Pendapat praktisi hukum, Samsul Arifin, SH, MH, mengatakan Plt Kadis PU Kota Bandar Lampung telah lalai sebagai orang nomor satu di dinas tersebut untuk memastikan kondisi peralatan dan mereka yang bekerja. Apalagi, tanpa perlengkapan keselamatan dan konon kapasitasnya hanya untuk satu pekerja. “Diduga, kecelakaan akibat adanya kelalaian sesuai KUHP, UU Tenaga Kerja, dan UU Kelistrikan,” kata advokat asal Lampung yang banyak berperkara di Jakarta itu, Rabu 31 Juli 2024.
Menurut Samsul, dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung Apriliandi menyatakan insiden tersebut sebagai malpraktik. Pekerjaan risiko tinggi melibatkan siswa PKL. Bahkan keluarga siswa PKL yang jatuh saat memperbaiki lampu PJU menyayangkan korban disuruh ikut naik crane. “Disuruh tanpa ada kelengkapan keamanan dan konon crane tersebut berkapasitas satu orang,” katanya. (Red)