Tanggamus, sinarlampung.co-Pertemuan Bakal Calon Bupati Tanggamus H Moh Saleh Asnawi yang dikemas makan siang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Andi Dermawan menjadi sorotan. Meskipun saat itu Sekwan mendampingi Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Apalagi Saat pertemuan Saleh Asnawi dan Heri Agus Setiawan, Andi Dermawan juga ikut nimbrung duduk dalam satu meja, saat makan siang bersama di Rumah Makan Ratu Kuring, Gisting, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Apalagi Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Dermawan mengenakan pakaian dinas lengkap dengan tanda kepangkatan. Foto pertemuan Andi dengan bacabup Tanggamus Hi Moh Saleh Asnawi itu lantas beredar di sejumlah platform media online.
Dipanggil Pj Sekda
Beberapa hari selang dari pertemuan tersebut, Andi Dermawan dipanggil oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Suaidi pada Jumat 26 Juli 2024. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi, sebab Andi Dermawan merupakan seorang ASN aktif yang tidak elok rasanya bertemu dengan bacabup yang akan berkontestasi di Pilkada Tanggamus.
Pj Sekda Tanggamus, Suaidi, membenarkan pihaknya telah memanggil Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan. Menurut Suaidi, dalam pemanggilan tersebut turut hadir para asisten, inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Tanggamus.
Suaidi mengatkan berdasarkan penjelasan dari Andi Dermawan, bahwa pertemuannya dengan Moh Saleh Asnawi tidak direncanakan dan hanya suatu kebetulan.
“Tidak ada unsur kesengajaan. Saat itu sekwan sedang bersama Ketua DPRD ada urusan pekerjaan. Saat makan siang di RM Ratu Kuring bertemulah dengan bacabup Tanggamus Hi Moh Saleh Asnawi, namanya orang timur, ya salaman dan ngobrol bareng, jadi bukan Sekwan sengaja posting atau foto, bahkan dia tidak tahu siapa yang memfoto itu,” ujar Suaidi.
Kendati telah mendapat klarifikasi langsung dari Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Dermawan, Suaidi tetap memberikan peringatan kepada Andi Dermawan agar tidak mengulanginya lagi. “Kita peringati, secara lisan, untuk tidak mengulangi. Ada aturan netralitas ASN, kalau kedepan terjadi lagi dan ada unsur kesengajaan seperti posting atau hadir dalam kegiatan bakal calon maka akan ada tindakan tegas,” katanya.
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, tidak membahas mengenai politik, melainkan hanya sebatas bercerita pengalaman masing-masing dan juga membicarakan mengenai potensi Kabupaten Tanggamus. “Tidak ada bicara politik, kami hanya membahas seputar pengalaman masing-masing dan Kabupaten Tanggamus, beliau tokoh dan saya Ketua DPRD Tanggamus,” ucap Heri.
Hal Senada, diugkapkan Bacabup Tanggamus Moh Saleh Asnawi yang menyatakan pertemuan tersebut hanya bercerita mengenai pengalaman masing-masing. Dia juga membantah adanya obrolan politik dalam pertemuan tersebut. “Ya, hanya ngobrol biasa, tidak membahas mengenai koalisi,” ujar Saleh Asnawi yang ditemui usai penyerahan Rekomendasi dukungan Partai Gerindra, pada Kamis 24 Juli di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Najih Mustofa, melalui Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (Pencegahan Parmas Humas), Ikhwanudin, saat dikonfirmasi terkait hal itu, menjelaskan bahwa Bawaslu sudah mendapatkan informasi terkait hal tersebut. “Atas informasi tersebut akan kami Tindaklanjuti sebagai informasi Awal dan akan dilakukan penelusuran,” tegasnya.
Netralitas ASN
Seperti diketahui Sikap netralitas ASN ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 11 huruf c dinyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal :
1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terakit rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
5. PNS dilarang menggunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. PNS dilarang menjadi pembica/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap PP tersebut maka PNS yang bersangkutan akan dikenasi sanksi moral hingga sanksi administratif. ASN diharapkan tetap menjaga kebersamaan, jiwa korps, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan. (Sumber : Surat Menteri PANRB nomor B/71/M.SM.00.00/2017). (Rls/red)