Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pj. Gubernur Lampung buka Rakor Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) 2024, dalam rangka pengawasan kearsipan eksternal terhadap Pemerintah Kabupaten Kota se Lampung, yang diselenggarakan di Dinas Perpusip Lampung, 26 Juli 2024.
Pj.Gubernur, dalam sambutannya, yang dibacakan PLH, Kadis Perpusip Lampung, Mulyansyah, mengatakan, penyelenggaraan kearsipan baik di pemerintahan maupun perusahaan, badan publik, ormas dan perorangan, bertujuan menjamin perlindungan kepentingan negara melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang otentik dan terpercaya, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Lanjut Pj.Gubernur, pengawasan arsip juga diperlukan, berdasarkan standar kearsipan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.
Untuk itu, pengawasan kearsipan eksternal, yang dilaksanakan Tim Pengawas Kearsipan Daerah Lampung, yang secara operasional dilaksanakan Dinas Perpusip serta unsur teknis dari inspektorat Lampung, dapat diserap secara maksimal oleh para peserta, agar kearsipan di kabupaten kota berjalan maksimal.
Kadis Perpusip Lampung, diwakili Kabid Binwas, Sarnida melaporkan, Rakor PKPKT 2024, diikuti utusan dari 15 pemerintah Kabupaten/ Kota, bertujuan mengkoordinasikan dan mensinergikan program kerja pengawasan kearsipan di pemerintah daerah, dengan membangun sistem kearsipan di semua elemen, guna mewujudkan tertib arsip pada setiap OPD dilingkungan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota se provinsi Lampung. Bertindak sebagai narasumber, Kadis Perpusip Lampung, Kabid Binwas Kearsipan serta Pejabat Fungsional Arsiparis. (Red/*)