Tanggamus, sinarlampung.co-Dugaan korupsi anggaran dana desa, di tiga Peko, yaitu Pekon Waynipah Kecamatan Pematang Sawa, Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka dan Pekon Teratas Kecamatan Kotaagung Pusat, menjadi temuan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tanggamus. LIM melaporkan indikasi Mark Up dan Fiktif serta Penggelapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, ke Kejari Tanggamus, Senin 22 Juli 2024.
Ketua LIN Kabupaten Tanggamus Yusri Talib dalam keterangan tertulisnya mengatakan jika Timnya telah resmi melaporkan tiga Pekon tersebut pada Juni 2024 lalu. “Pada bulan Juni 2024 kemarin, Kami telah resmi melaporkan pekon-pekon tersebut kepada Kejari Kabupaten Tanggamus, karena di duga telah melakukan indikasi penggelapan anggaran,” kata Yusri Talib.
Yusri Talib berharap agar penegak hukum di Kabupaten Tanggamus, Kejari segara menindaklanjuti dan mengklarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dugaan tindak pidana korupsi para kepala Pekon itu. “Terkait temuan kami di lapangan serta laporan yang sudah kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum Kabupaten Tanggamus, agar bisa segera di menindak lanjuti,” katanya. (Rls/Red)