OKI, sinarlampung.co – PT. OKI Pulp & Paper Mills digugat di Pengadilan Negeri Kayu Agung Kecamatan Kota Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Perusahaan tersebut digugat seorang warga bernama Suryati warga Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI atas dugaan penyerobotan lahan.
Suryati selaku penggugat menuturkan, awalnya dirinya memiliki tanah seluas 4 hektar sejak tahun 1977 yang digarap untuk menanam padi bersama almarhum suaminya yang terletak di pangkalan pelabuhan Sungai Baung. “Tetapi kini lahannya tersebut diduga diserobot oleh pihak PT OKI Pulp & Paper Mills,” ungkap Suryati, Senin, 22 Juli 2024.
Suryati selaku pemilik tanah merasa dirugikan sejak tahun 2013 silam. Karenanya pada 2 Juli 2024 Suryati melalui kuasa hukum telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kayu Agung sebagaimana perkara No. : 21/Pdt.G/2024/PN Kag dan hari ini Senin 22 Juli 2024 menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kayu Agung dengan didampingi Kuasa Hukumnya Nopri Yansah, S.H., M.H. dan Sudarman Sahri, S.H.
Lanjutnya, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung bahwa tergugat I dalam hal ini PT Bumi Andalas Permai dan Tergugat II PT OKI Pulp & Paper Mills belum menyempatkan diri untuk hadir tanpa alasan yang jelas.
“Maka dari itu ketua majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk kemudian memanggil para tergugat guna menghadiri agenda sidang selanjutnya,” kata Suryati.
Sebagai referensi, seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.
Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.
Asas-Asas Investasi
Perlindungan Konsumen Korban Kartel
Mengenal Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan
Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri.
Pemegang hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian atas hal tersebut. (Abbas/Red)