Bandar Lampung, sinarlampung.co-Eks Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas, terpidana empat tahun kasus pencabulan terhadap anak buahnya, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Jumat 19 Juli 2024.
Baca: Oknum Kades Rawa Selapan Bagus Adi Tersangka Pencabulan Stafnya, Damar Kok Pelaku Belum Ditahan?
Terpidana yang sempat buron lebih dari dua tahun itu buron berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan Nomor: 67/Pid.B/2022, terdakwa Bagus Adi Pamungkas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP.
Kasi penkum Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, Bagus Adi Pamungkas alias BAP ditangkap di wilayah Bekasi dan telah diamankan ke Kejati Lampung. “Benar, tim tabur berhasil meringkus salah satu buronan DPO Kejati Lampung berdasarkan pengembangan ditangkap di wilayah Bekasi, bernama terdakwa BAP,” kata Ricky Ramadhan, Sabtu 20 Juli 2024.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan Nomor: 67/Pid.B/2022, terdakwa Bagus Adi Pamungkas divonis pidana penjara selama 4 tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terpidana Bagus Adi Pamungkas selanjutnya akan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. “Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat dan ruang yang aman bagi para DPO. Kami mengimbau pada DPO untuk segera menyerahkan diri. Masyarakat jika mengetahui ada keberadaan DPO agar melapor kepada petugas,” Katanya. (red)