Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Utara (Lampura), Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara tahun anggaran 2017-2020, Rabu 17 Juli 2024.
Baca: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp1,7 Miliar di Dinas Perkim Lampung Utara
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan kedua tersangka ditahan pada pukul 17.00 WIB. “Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024,” katanya.
Ricky menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua ASN Pemkab Lampung Utara itu, bahwa Wahyudipraja Mukti dan Achmad Avandi (PPTK) menggunakan pinjam perusahaan, untuk dikerjakan sendiri, seolah-olah pihak ketiga.
“Tersangka WP dengan sengaja bersama-sama AA selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan ini. Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif,” ujar Ricky.
Ricky merinci beberapa kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi RTLH. Yakni 15 paket di tahun 2017, 10 paket di tahun 2018, 8 paket di tahun 2019, dan 4 paket di tahun 2020. Dari total kegiatan itu, Ricky menyebut kerugian negara mencapai sebesar Rp1,751 miliar.
Angka itu berdasarkan laporan akuntan publik.”Para tersangka diduga keras melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP,” katanya. (Red)