Lampung Timur, sinarlampung.co-Tim Propam Bareskrim Polri mendatangi kediaman Ramadhon, terduka korban dugaan kasus ekstra judiciall killing atau pembunuhan diluar proses hukum oleh oknum Direskrimum Polda Lampung, di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Rabu 10 Juli 2024.
Baca: LBH Bandar Lampung Dampingi Istri Korban Extra Judicial Killing?
Tim Propam Polri juga meminta keterangan pada ayah, ibu, adik Romadhon, serta beberapa saksi warga atau tetangga yang pada saat terjadi penembakkan berada dan atau mendengar peristiwa penembakkan tersebut. Proses pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor, termasuk keluarganya Romadhon di dampingi LBH Bandar Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan LBH Bandar Lampung mendorong kepada divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas dan membongkar segala bentuk yang diduga dilakukaan oleh oknum anggota Polda Lampung itu. “Kita mendampingi korban. Kita minta Propam menindak tegas oknum oknum yang sudah tersingsa ini,” katanya.
Sebelumnya pada 26 Juni 2024, pihak keluarga korban telah mengadu ke Mabes Polri didampingi oleh LBH Bandar Lampung. “Jangan sampai karena Alm. Romadhon merupakan keluarga yang kurang mampu dan masyarakat miskin lantas kasusnya tidak diusut tuntas dan segera di bongkar siapa pelaku dibalik penembakkan tersebut” Ujarnya.
Sumaindra juga mendesak Mabes Polri dapat mengungkap fakta fakta peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Jangan sampai karena tidak viral dan tidak mendapat respon oleh publik lantas upaya menguak fakta dugaan ekstra judicial killing tidak dilakukan dengan serius,” katanya.
“Jangan sampai juga pelaku sebagai aparat penegak hukum justru keluar dari ranah-ranah penegakkan hukum yang seharusnya dilakukan. Jangan sampai pengungkapan kasus penenembakkan akan berbeda prosesnya jika anggota APH yang menjadi korban penembakkan yang bahkan hingga sekelas Jenderal dapat dinyatakan bersalah dan dihukum mati,” katanya.
Ditembak Pulang Ngarit
Sakdiah (32) Warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, menceritakan kondisi tubuh suaminya usai ditembak mati oleh polisi. Menurut Sakdiah, saat keluarga mengambil jenazah di RS Bhayangkara Bandar Lampung, diminta untuk tidak membuka kain kafan dan agar menguburkan langsung jenazah Romadon (34).
Namun, Sakdiah tidak puas dan tetap ingin melihat jenazah suaminya untuk terakhir kali. Saat sudah diturunkan dari mobil dan ditaruh dibawah saya langsung buka kain kafannya. Ketika Kain tersingkap Sakdiah langsung menjerit dan kaget karena kondisi tubuh suaminya sudah dibelah pada bagian bawah perut hingga ke leher.
Selain itu ada lubang bekas tembakan di dekat pusar yang tembus di pantat dan luka lebam di bagian lengan serta siku. “Saya kaget diapakan suami saya kok badannya dibelah dari bawah pusar hingga ke leher. Dan dijahit seperti jahitan karung” kata Sakdiah, Rabu 3 April 2024.
Suami Sakdiah bernama Romadon ditembak mati oleh polisi karena dituduh melakukan pembegalan di beberapa lokasi. Penembakan terjadi pada kamis 28 Maret 2024, Pukul 15.00 WIB. Romadon bersama istrinya baru pulang mencari rumput pakan ternak kambing.
Dalam keadaan basah kuyup keduanya masuk rumah hendak membersihkan diri. Malam hari pukul 22.00 Wib keluarga mendapatkan info Romadon sudah tidak tertolong, dan jenazah ada di RS Bhayangkara Bandar Lampung.
Pagi hari Jumat 29 Maret 2024, keluarga hendak mengambil jenazah, namun baru pukul 15.00 wib bisa dibawa pulang. Polisi melarang keluarga membuka kain kafan dan meminta agar di kuburkan langsung. Sesampainya di rumah keluarga memaksa membuka kain kafan jenazah Romadon. Keluarga mendapati tubuh Romadon dibelah dari Leher hingga dibawah Pusar. (Red)