Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pelapor HR (42) warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada jajaran kepolisian lantaran saksi terlapor penganiayaan terhadap dirinya telah berubah status menjadi tersangka.
Hal itu diceritakannya, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor: B/372/VI/2024/Reskrim, rujukan laporan polisi nomor: LP/B/92/III/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, tanggal 6 maret 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: SPDP/40/V/2024/Reskrim tanggal 13 mei 2024.
“Dalam surat ini disebutkan, bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa proses perkara yang saudara laporkan ke SPKT Polres Lampung Selatan pada tanggal 6 maret 2024, setelah dilakukan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga status saksi terlapor atas nama Sus**** telah di tetapkan menjadi tersangka,” ujarnya, Senin, 1 Juli 2024.
Korban penganiayaan itu juga mengungkapkan, sering melihat pelaku melenggang bebas seperti layaknya orang yang kebal hukum dan berharap pihak kepolisian dapat segera mengamankan pelaku penganiayaan terhadap dirinya.
“Alhamdulillah, saya yakin anggota Polri profesional serta amanah dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap masyarakat, untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Lampung Selatan, berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari infolampungnews.com dengan judul “Dianiaya Hingga Sebabkan Trauma, Seorang IRT Melaporkan Tetangganya ke Polres Lampung Selatan”.
Didampingi Suaminya, Seorang ibu rumah tangga HR (42) warga desa Tanjung Ratu kecamatan Katibung, melaporkan SS tetangganya lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polres Lampung Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Saat dikonfirmasi media ini, pelapor HR menceritakan awal kejadian bermula saat dirinya bersama teman-temannya sedang makan di Tanjung Selaki Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, pada Selasa, 5 Maret sekira pukul 15.00 WIB, terlapor SS datang bersama seorang rekannya tiba-tiba langsung meneriaki pelapor dengan perkataan yang tidak pantas.
“Tidak ingin memperkeruh suasana saya bersama saksi MR (38) hendak pergi, namun setelah di atas motor diteriakan kembali, hingga turun dengan maksud ingin menanyakan perihal perkataan yang menurut saya sangat tidak pantas itu,” ucapnya.
Selanjutnya, terus pelapor HR, terjadilah adu mulut dan terjadi pemukulan terhadap dirinya sebanyak dua kali di bagian bibir atas bagian kiri hingga mengeluarkan darah. Merasa dianiaya dan malu serta tidak menerima tuduhan yang diucapkan terlapor, pelapor HR melaporkan hal tersebut ke Polres Lampung Selatan.
“Ditonjok 2 kali di bagian bibir dan telah kita laporkan, agar diproses secara hukum yang berlaku, kejadian ini membuat saya trauma hingga mental saya down (turun) karena kejadian di depan orang ramai,” tutupnya seraya mata berkaca mengingat kejadian itu.
Hal senada juga di sampaikan MR (38), salah seorang saksi dalam kejadian yang menyebabkan trauma dan luka lebam di bibir rekannya itu.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi tindakan kekerasan yang dialami teman saya, apalagi dengan adanya bahasa kotor itu sangat tidak pantas, sangat disayangkan sekali karena kita ini sudah tua seharusnya tidak harus terjadi tindakan seperti itu, jikalau ada masalah lebih baik di selesaikan secara baik-baik,” cetusnya.
Di tempat yang sama, DN (40) suami pelapor menyayangkan kejadian yang menimpa pasangan hidupnya tersebut, hingga membuat perasaan trauma berkepanjangan bagi isterinya.
“Saya tidak menerima atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terlapor kepada isteri saya, semoga laporan ini cepat di proses dan di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian. (***)