Bandar Lampung, Sinarlampjng.co – Menjelang Pilkada serentak pada bulan November 2024 mendatang, spanduk dan baliho bakal calon kepala daerah mulai muncul mewarnai jalanan di Kota Bandar Lampung. Ironisnya tempat-tempat yang di larang oleh Peraturan KPU untuk di pasang atau ditempel alat peraga kampanye justru terlihat terpasang di pagar perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Sekali tempur jadi Gubernur Fofum Masyaralat Peduli Lampung, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Lampung untuk bersama-sama memilih Ir.Hi.Umar Ahmad, SP menjadi Gubernur Lampung, Okta/Hadi/Dayat,”tulis spanduk di pagar Pemprov tersebut dengan bergambar bakal calon Gubernur Umar Ahmad, Selasa 9 Juli 2024.
Masyarakat sekitar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan tidak mengetahui terkait siapa dan sejak kapan spanduk itu terpasang di pagar Pemprov Lampung tersebut.
“Tidak tahu siapa dan kapan di pasang, tiba-tiba sudah ada di pagar Pemprov saja,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Pemantank Suadiromli menyikapi hal tersebut sangat mengecam dan menyayangkan cara-cara yang tidak baik untuk di pertontonkan ke publik.
“Kita memyikapi itu sangat mengecam dan menyayangkan praktik tersebut, jika itu di pasang oleh LO calon tersebut seharusnya LO paham tentang aturan itu,”ujarnya.
Lanjut Romli, jangan sampai karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dapat memberikan contoh yang tidak baik bagi calon lain serta menciderai netralitas yang selama ini di jaga oleh ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Sehingga kami minta untuk bagi yang merasa memasangnya untuk segera mencabutnya.
“Dan kita ingatkan, jika Pilkada itu pesta rakyat jadi jangan menonjolkan cara-cara yang tidak baik di depan masyarakat,”tuturnya. (*/Red)