Pringsewu, Lampung – LSM GMBI Wilter Lampung melalui Kepala Divisi Investigasi, S. Purnomo menyatakan akan membawa dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pembentukan balon ketua distrik Pringsewu ke jalur hukum. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan media online Teropongindonesia New.Com pada 30 Juni 2024.
Purnomo menjelaskan bahwa dalam penggantian dan pembentukan distrik pada LSM GMBI terdapat mekanisme dan aturan yang harus dilalui. Ia menegaskan bahwa pembentukan balon pengurus distrik Pringsewu yang dilakukan Sdr. Eko Teguh CS di kediaman Dasiman tanpa sepengetahuan dan persetujuan LSM GMBI Wilter Lampung adalah tindakan ilegal.
Purnomo juga menjelaskan bahwa Eko Teguh CS memang pernah menyampaikan laporan secara tertulis mosi tidak percaya kepada kepemimpinan Romania Neni. Namun, Kadiv Litbang belum memberikan rekomendasi terkait hal tersebut karena harus dibicarakan terlebih dahulu dengan jajaran Wilter.
Lebih lanjut, Purnomo menemukan bahwa beberapa orang yang datang menemui Kadiv Litbang adalah anggota LSM lain dan berdasarkan keterangan Distrik Pringsewu, mereka bukan anggota LSM GMBI. Purnomo juga menduga ada beberapa tanda tangan yang dipalsukan dalam dokumen yang diserahkan kepada Kadiv Litbang.
Menanggapi hal ini, LSM GMBI Wilter Lampung akan membawa permasalahan ini ke proses hukum. Purnomo menegaskan bahwa tindakan Eko Teguh CS telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik LSM GMBI Wilter Lampung. (Red/*)