Pangkalpinang, sinarlampung.co-Kasus dugaan oknum anggota Polresta Pangkal Pinang Bripda RA, setubuhi seorang tahanan wanita inisial ZA (30), viral dimedia sosial. Warga mempertanyakan perkembangan kasus yang terjadi sekitara akhrir Juni 2024 lalu. Kasus di unggah akun TikTok @catatabmerah, Sabtu 06 Juli 2024.
Unggahan itu viral dan mendapat sejumlah tanggapan negatif, warganet. Diikutip dari akun Tik-Tok Catatanmerah Bangka Belitung dalam unggahannya “Benarkah tahanan wanita dikabarkan dirudakpaksa oleh oknum anggota Polresta Pangkalpinang?”. Unggahan itu mencapai 27 ribu disukai, 2.964 di bagikan, 1.974 di tambahkan sebagai favorit, Hingga 1.462 mendapatkan komentar yang beragam dari warganet.
Pengguna Tik-Tok @Rifgi Riggi dalam komentar manisnya menulis. “zs,emang gloing bgt”Tak kalah lucu wargamet Tik-Tok @Aldi Bong juga ikut menimbrung. “Pantesan mun mcm gini model e, mang gik benar mata polisi e berati”, tulisnya ketika merespon komentar pengguna Tik-Tok @annas pasca berkomentar mention akun seseorang wanita juga pengguna Tik-Tok yang di duga adalah korban dari nafsu rudapaksa oknum RA.
Warganet pengguna Tik-Tok lain @yaudah iya mengatakan bahwa Oknum Polisi Terdiga pelaku pemerkosaan Tahanan di Polresta merupakan warga Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang “rafi org gabek, alumni SMA 4 nya ya”, tulisnya dalam logat bahasa Bangka. “Aok bener laaa”,Balas warganet @rorista.
Perkara ini makin menjadi misteri, karena hingga kini belum dibuka ke Publik. Belum ada keterangan resmi dari Polresta Pangkal Pinang atas kasus tersebut. Informasi di Polresta Pangkal Pinang, menyebutkan ZS alias ZN merupakan tahanan wanita Polresta Pangkalpinang yang ditahan atas dugaan sebagai mucikari yang diamankan di wilayah Hukum Polresta Pangkapinang.
Sedangkan Bripda RA diketahui bertugas di Unit Propost, dan merupakan salah satu anggota Polri yang bertugas di Mapolresta Pangkalpinang yang diduga pula anak kandung oknum pejabat publik anggota DPRD Dapil II Kabupaten Bangka Selatan dalam kontestasi Pileg 14 February 2024 Tahun ini kembali mendulang kepercayaan masyarakat menjadi wakil rakyat.
Kasus itu mulai mencuat, saat ZA diproses di persidangan. ZA mengumbar dirinya terpaksa melayani RA karena dijanjikan akan dibebaskan dari tahanan. Namun faktanya dia tetap dihukum dan menjalani persidangan.
Bripda RA Disidang Kode Etik
Perkara Viral, oknum anggota Polisi gagahi tahanan wanita di Polresta Pangkalpinang telah di proses Propam, Kamis, 27 Juni 2024. Sumber tertutup di Polresta Pangkalpinang menyebutkan bahwa perkara ini sudah di gelar sidang Kode Etiknya. “Sudah sidang kode etik bang, hari ini sidang kedua sekaligus putusan,” katanya singkat.
Putusannya, bintara putra dari anggora DPRD dari Dapil II Kabupaten Bangka Selatan itu disangsi PTDH, dan Brida RA mengajukan Banding ke Polda Bangka Belitung. Kasus itu juga mendapat perhatian publik dan mendapat sorotan serius dari berbagai sumber.
Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Suhendar SH MM, mengatakan bahwa perkara ini sangat memalukan dan mencoreng nama Institusi Kepolisian. “Kalo menurut saya, jika ini terbukti, maka ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat oleh oknum anggota Kepilisian,” katanya.
“Seorang Oknum anggota Polisi perkosa tahanan di Mapolresta, kan luar biasa sekali. Lokusnya itu lho, di Mapolres. dimana letak meringankannya,” Ujar Suhendar.
Menurut Suhendar bahwa ini bakal menjadi preseden buruk dan bakal menjadi momok menakutkan bagi institusi kepolisian. Jika ini dibiarkan, wah bisa bahaya sekali. bakal hancur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Institusi kepolisian.
“Masih Bripda sudah seperti itu kelakuannya, bagaimana kalo jadi perwira, kepala atau bahkan jenderal, apa gak lebih parah dan menyeramkan. Tapi kita yakin bahwa Kepolisian Polda Babel bakal tegak lurus dengan Hukum. Semoga ya, kepolisian Polda Babel bisa menangani perkara yang memalukan dan mencoreng Institusi ini,” katanya.
Suhendar yakin Polda Babel tegak lurus dengan hukum. “Doa Terbaik kami untuk polda Babel, dan untuk korban, semoga diberi kesabaran dan keikhlasan. Yakinlah, Allah tidak tidur, dan hukum Allah itu pasti,” katanya.
Polda Babel Masih Lakukan Penyelidikan
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo pun menegaskan, jika saat ini pihaknya masih mengupayakan tindakan penyelidikan. “Tidaka ada niat ingin menutup-nutupi kasus itu. Jika nanti Bripda RA (pelaku, red) terbukti maka sanksinya akan di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ),” kata Jojo kepada wartawan Rabu 26 Juli 2024 siang.
Jojo menambahkan jika ZS sendiri itu dulunya adalah memang merupakan pacar dari oknum anggota tersebut (Bripda RA). Jojo juga membantah jika peristiwa itu terjadi di dalam tahanan. “Kejadian itu di luar. Kita lihat saja nanti dalam persidangannya bagaimana hasilnya,” tegas Jojo.
Sementara Kapolresta Pangkal Pinang, Kombes Pol Gatot Yulianto belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Dikonfirmasi wartawan Kombes Pol Gatot Yulianto melalui pesan singkat atau Whats App (WA), belum merespon. (Red)