Palembang, sinarlampung.co – Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku perampokan berinisial MF (16) warga Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. MF ditangkap setelah merampok rumah warga di Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni, pada 30 Juni 2024.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari unggahan akun instagram @polisi_sumsel, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan kasus perampokan yang menimpa H (48) warga Sei Selincah.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku tersebut berhasil ditangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” tulis @polisi_sumsel yang merupakan akun instagram resmi Polda Sumsel, Jumat, 5 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa perampokan bermula saat pelaku berpura-pura berteduh di depan rumah korban. Kebetulan saat itu di wilayah setempat memang sedang diguyur hujan.
Pelaku yang sudah berniat jahat, merengsek masuk ke kamar sembari menodongkan senjata api mainan kepada korban dan tiga anaknya. Alhasil, barang berharga milik korban berupa satu unit handphone merek Oppo dan Xiaomi berhasil dieksekusi pelaku.
Aksinya pelaku pun terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.
Atas kejadian yang menimpanya, korban melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap. Selain pelaku, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial AS (31), warga Lorong Pencak Istri.
Dari penangkapan tersebut polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 1 unit motor Honda Beat bernopol BG 5959 AEO, helm, dan mainan menyerupai senjata api. Kemudian, 1 unit handphone dan uang Rp200 ribu hasil kejahatan pelaku. (Red/*)