Lampung Utara, sinarlampung.co-Polres Lampung Utara menangkap enam orang anggota Ormas DPC LL, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir truk batubara. Penangkapan dipimpin langsung Kapolres AKBP Teddy Rachesna dan mengamankan enam orang, dengan barang bukti sejumlah uang, dan catatan pungli, Rabu 3 Juli 2024 pukul 18.00 sore.
Proses penangkapan itu direkam warga, dan ramai di media sosial. Vidio penangkapan pungli di depan rumah makan Obara Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara durasi 25 detik ramai dikomentari nitizen.
“Diringkus pemalakan depan obara langsung oleh Kapolres Lampung Utara, sebanyak 6 orang aman akn dan saat ini sedang diamankan di ruangan Kaur bin Ops yang ada di polres Lampung Utara,” tulis warga dalam vidio.
Mereka yang ditangkap itu dari organisasi Ormas DPC LL yang berdomisili di Lampung utara. Mereka itu yang bersama masyarakat, melakukan orasi dan memaksa truk truk baru bara putar balik di Lampung Utara waktu lalu, “Itu baru keren pak Kapolres, tidak pandang bulu tangkap pelaku pungli yang meresahkan. Mereka melakukan pungli terhadap sopir armada batubara dan kendaran colt desel, bravo Pak Teddy, ” uca warga.
“Maju terus pak Kapolres, kami minta tindak tegas para pelaku pungli sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Banyak sopir yang sudah resah oleh perbuatan oknum pelaku pungli itu, “Belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Utara terbaik penangkapan tersebut.
Namun sumber di Polres Lampung Utara membenarkan penangkapan tersebut. “Ya ada itu, langsung dipimpin Kapolres. Barang bukti yang diamankan oleh anggota polres, berupa uang dan catatan pembukuan keluar masuk uang hasil pungli oleh diduga oknum anggota Ormas itu, ” Katanya.
Puluhan Truk Ditilang
Sebelumnya, Polres Lampung Utara menilang puluhan truk yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) saat melintas di Jalinsum tepatnya di Jalan RPN Kotabumi, Rabu, 3 Juli 2024.
Penindakan berupa tilang kendaraan oleh Satlantas itu sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Serta Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan penindakan itu merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya. Juga merupakan upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL.
“Hari ini ada 10 truk ODOL kami lakukan penilangan. Penindakan ini sudah seringkali kami lakukan, hanya saja sopir truk tak kunjung jera dan terus melintas,” kata Kapolres saat memimpin razia.
Teddy mengatakan, truk yang melebihi dimensi ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut tentunya sangat membahayakan pengendara lain. “Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal,” kata Kapolres.
Karena itu, Kapolres berharap dengan adanya sanksi tilang ini bisa mengurangi operasional truk tersebut. Ia juga berharap para pelaku benar-benar jera dengan tindakan yang Polres Lampung Utara lakukan “Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal,” kata Kapolres.
Karena itu, Kapolres berharap dengan adanya sanksi tilang ini bisa mengurangi operasional truk tersebut, dan berharap para pelaku benar-benar jera dengan tindakan yang Polres Lampung Utara lakukan.
Dukung Penertiban Pungli
Aktivis Gunawan Pharrikesit mengapresiasi langkah Polda Lampung menindak tegas perbuatan pungli sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Para sopir truk banyak yang mengeluhkan pemalakkan. Sepanjang Kalinteng dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, hingga Lampung Tengah, diperkirakan, ada 10 pos pemungutan truk baru bara.
Informasi yang diperoleh wartawan, ada tiga pos lagi siap-siap buka.Ketiga pos setoran yang rencana akan dibuka atas nama perusahaan kerjasama dengan pengusaha truk tersebut di Terbanggi Besar, Tanjungratu, Abungkunang. Belum lagi, truk-truk itu wajib setoran di jembatan yang sedang diperbaiki di Way Sabu, Kabupaten Lampung Utara.
Rencana lainnya, ada yang hendak membuka stockfile dekat Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Muncul Pos Pungli Baru
Sebelumnya, baru beberapa pekan lalu, muncul dua pos setoran di RM Obara (Kabupaten Lampung Utara) dan tugu perbatasan (Kabupaten Lampung Tengah-Lampung Utara). Total dari perbatasan dengan Sumatera Selatan sampai Kota Bandar Lampung, ada 13 pos setoran yang rata-rata Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per truk yang sehari semalam bisa melintas ratusan truk.
Truk-truk itu tak ada yang memuat 10 ton sesuai peraturan yang ada, rata-rata antara 20 sampai 40 ton sekali angkut yang akhirnya merusak jalan dan kerap bikin celaka warga. Polres Lampung Utara dan Waykanan pernah merazia truk-truk itu, tapi setelah itu lancar jaya lagi.
Namun bukannya semakin tertib, truk-truk angkutan batu bara kapasitas, over dimension/overloading (ODOL), makin tak terkendali. Padahal, Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan kalau ada kendaraan tambang yang rutin seperti itu harusnya lewat jalan khusus tidak menggunakan jalan umum.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, pada rapat dengar pendapat bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Rabu 15 Februari 2023, lalu menegaskan harus ada jalan khusus agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut batu bara.
Pemprov Lampung bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara menetapkan angkutan baru bara yang diijinkan melintas provinsi ini 10 ton per truk. (Red)