Lampung Timur, sinarlampung.co-Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) daerah kabupaten Lampung Timur, diduga sarat penyimpangan. Para kelompok tani (Poktan) peneriman bantuan Rp20 juta untuk lahan satu hekar. Tanpa pestisida, pupuk dan alsintan mesin bajak untuk dager lahan pertanian tembakau. Padahal total DBH CHT tahun 2023 Rp1,3 miliar, Kamis 13 Juni 2024.
Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia menyebutkan DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Lampung Timur, anggaran tahun 2023 berjumlah sekitar Rp1,3 miliar lebih arau Rp1.379.064.000, yang bersumber dari dana APBN melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
“Kami hanya menerima bantuan (DBH CHT) untuk uang pembibitan dan budidaya demplot untuk lahan satu hektar, Rp20.000.000. Ya memang hanya itu saja. Untuk aitem yang lain seperti pestisida, pupuk dan alsintan mesin bajak untuk dager lahan pertanian tembakau tidak ada. Padahal itu yang sangat perlukan oleh lima kelompok tani tembakau,” kata Ketua Poktan di Kecamatan Batahari, Lampung Timur Iksan Suliyanto
Menurutnya, terdapat dua unit mesin pencacah tembakau. Tetapi itu adalah mesin bantuan Provinsi Lampung, bukan dari Pemda Lampung Timur. “Ada dua dua unit mesin pencacah. Tetapi itu adalah bantuan dari provinsi bukan dari kabupaten lampung timur,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepada kepala bidang (kabid) yang membidangi program kegiatan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) Dinas Perkebunan Artado, yang dikonfirmasi wartawan sedang tidak ditempat. “Memang ada bantuan DBH CHT itu. Tetapi sepertinya sudah disalurkan kepada kelompok tani poktan masing-masing di lima kecamatan yang tersebar Lampung Timur. Pak Kabid sedang tidak ada mas,” kata salah satu staf di Dinas Perkebunan dan Pertanian Lampung Timur itu. (Red)