Bandar Lampung, Sinarlampung.co – Sekretaris Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fachrizal Darminto ditugaskan untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Lampung.
Penugasan itu seiring dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi, pada hari ini, 12 Juni 2024 dan tertuang dalam Surat dari Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/2719/SJ bertanda tangan Mendagri Tito Karnavian.
Disebutkan dalam surat itu, Pasal 78 Ayat (2) huruf A No. 23 Tahun 2014 menegaskan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena berakhir masa jabatannya. Kemudian dalam Pasal 131 Ayat (4), PP Nomor 49 Tahun 2008 menegaskan dalam jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan.
Dalam surat itu berbunyi, berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari kekosongan pimpinan di Pemprov Lampung, Sekdaprov Lampung untuk melaksanakan tugas Gubernur Lampung dan keputusan itu berlaku hingga adanya penunjukan Plt Gubernur Lampung dari Kemendagri.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan jika belum ada pelantikan hingga habisnya masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi penyelenggara pemerintahan bakal terisi Plh Gubernur dengan Sekretaris Provinsi. “Pasti pak Sekda jadi Plh kalau belum ada pelantikan Pj Gubernur besok,”ujarnya.
Lanjutnya, Plh bisa bekerja beberapa waktu baik dua, tiga, lima hari bahkan seminggu hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pj Gubernur. (*/Red)