Lampung Utara, sinarlampung.co-Pasca penetapan empat daftar pencarian orang (DPO) kasus penyekapan dan pemerkosaan putri pelajar SMP di Lampung Utara, polisi menyatakan menangkap otak kasus pemerkosaan dan penyekapan siswi tersebut. Pelaku yang bernama Muhammad Dandi (22) itu ditangkap di Jawa Tengah.
Baca: Tiga Buron Penyekap dan Pemerkosaan Pelajar SMP Masih Buron?
“Benar, Polres Lampung Utara berhasil menangkap 1 dari 4 pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO atas kasus pemerkosaan penyekapan korban NA selama tiga hari di dalam gubuk perkebunan di Lampung Utara,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin 1 April 2024 lalu.
Dandi ditangkap pada Minggu 31 Maret 2024 dini hari. Dia merupakan otak dari kasus ini. “Pelaku yang berhasil ditangkap ini adalah MD yang merupakan otak dari peristiwa ini. Dia ini ditangkap dalam pelarian di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah,” kata Umi.
Sementara tiga pemerkosa siswi SMP di Lampung Utara, berinisial NA yang masih buron ternyata di bawah umur. Saat ini, polisi masih memburu para pelaku yang masih buron yakni berinisial H, RO, dan FB. Peristiwa pemerkosaan yang dialami korban terjadi di perkebunan Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara, 14 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh, mengaku bahwa pihaknya telah mendatangi keluarga pemerkosa NA untuk menyerahkan para pelaku yang masih buron. “Sudah kami datangi para keluarga dari para pelaku yang belum tertangkap ini. Kami mengimbau untuk kooperatif menyerahkan para pelaku,” katanya, Senin 11 April 2024.
Bahkan, kepada keluarga para pelaku, Stefanus menjelaskan dalam upaya membantu menyembunyikan pelaku kejahatan ada pidana yang bisa diterapkan. “Kami juga sudah memberikan pemahaman kepada pihak keluarga tentang adanya pidana dalam upaya membantu atau menyembunyikan pelaku kejahatan. Dan itu tertuang dalam Pasal 221 KUHPidana,” katanya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah mengamakan 6 pelaku. Mereka yakni berinisial AD dan AP ditangkap pada 25 Februari usai melarikan diri ke Sumatera Selatan. Kemudian MC, DN serta RF yang ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Lampung Utara dan terakhir AL yang ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di Lampung Utara.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan dan penyekapan NA terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung utara pukul 14.00 WIB. NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain futsal serta akan dibelikan sepatu futsal.
Namun Dandi justru membawa korban ke sebuah gubuk. Di sana sudah ada 9 remaja. NA diperkosa oleh 10 orang tersebut selama 3 hari berturut-turut. NA juga tidak diberikan makan dan hanya dipaksa mengonsumsi minuman keras. (Red)