Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan Pungutan liar (pungli) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah diduga masih terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Sukarame. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia, Medi Mulia, yang juga merupakan mantan narapidana Rutan Way Huwi pada konferensi pers yang digelar di Wayhalim, Kota Bandar Lampung, Rabu 15 Mei 2024.
Baca: Mudahnya Penggunaaan HP dan Mesranya Pungutan Liar di Rutan Kelas I A Way Hui Bandar Lampung
Menurut Medi Mulia, pungutan liar tersebut terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari biaya kunci kamar hingga biaya penggunaan ponsel. Ia mengaku melihat dan merasakan langsung kegiatan yang dilakukan oleh pihak Rutan kepada para tahanan.
“Pertama untuk kamar kami di blok.B.118 itu dikenakan biaya kunci, uang angin Rp270 rib per minggu, terus Rp60 ribu uang kebersihan, air Rp70 ribu kemudian juga ada kamar hidup yaitu dikamar ini bisa megang HP. Biaya untuk uang HP per minggu dikenakan Rp.18 juta per kamar, jadi rinciannya kalau per bulan bisa lebih,” kata Medi.
Medi menambahkan situasinya membuatnya tidak bisa berbuat banyak sebagai narapidana, dan hanya bisa menundukkan kepala melihat kegiatan pungli berlangsung di depan matanya.
Lebih lanjut, Medi mengungkapkan kejadian yang lebih mengkhawatirkan, yaitu masuknya narkoba ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Way Hui dengan membayar uang sebesar Rp70 juta. “Saya bisa mempertanggungjawabkan semua perkataan saya ini, terkait pungli yang ada di dalam rutan dan Lapas. Kok bisa narkoba bisa masuk Lapas,” ucap Medi
Dalam menghadapi kondisi ini, Medi berencana untuk membuat laporan kepada DPP Aliansi Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM terkait keberadaan pungli yang luar biasa di dalam Lapas. Ia juga menuntut agar Kepala Rutan dan Kepala KPR Rutan Kelas I Bandar Lampung serta Kepala Lapas dan Kepala KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung diperiksa dan diberi sanksi jika terbukti terlibat. “Kami berjanji akan membongkar semuanya sampai ke akar-akarnya,” ucapnya.
Sementara terkait itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan, membantah terkait dugaan pungli di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Iwan Satiawan mengungkapkan, jika semua fasilitas yang berada di dalam adalah gratis dan rutan pun menyediakan pelayanan pengaduan bagi masyarakat.
“Semua fasilitas di dalam rutan ini Gratis dan kami menyediakan layanan pengaduan yang mana jika benar terdapat pungli atau hal-hal yang menjadi keluhan agar dapat langsung melaporkan dan datang ke Rumah tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung,” katanya.
Iwan menyebutkan jika Seluruh kegiatan Pelayanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung tidak ada dipungut biaya sepeserpun. Rutan telah berkomitmen dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) di Rumah Tahanan Negara kelas I Bandar lampung. “Yang mana petugas rumah tahanan negara kelas I Bandar Lampung telah mendeklarasikan komitmen zero halinar (zero handphone, pungli dan narkoba),” ucapnya.
Iwan juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjalankan tugas sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang ada. “Dan memberikan Hati dalam memberikan pelayanan kepada semua Warga Binaan Pemasyarakatan,” katanya. (Red)