Bandarlampung, sinarlampung.co – Tim Patroli Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) berhasil mengamankan 4 orang pelaku pelemparan dari arah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang masih berstatus anak di bawah umur, Sabtu, 4 Mei 2024.
Manager Area Ruas Tol Bakter, Andri Pandiko mengatakan, empat orang anak di bawah umur tersebut diamankan petugas patroli tol setelah mendapatkan laporan dari Tim Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas Sentra Komunikasi (Senkom) bahwa ada aktifitas yang mencurigakan di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) KM 101+200.
“Atas informasi tersebut tim patroli tol kami langsung menuju ke JPO KM 101+200 dan berhasil menangkap anak-anak di bawah umur yang tengah melemparkan batu ke arah jalan tol dari atas JPO. Sebelumnya pada pagi hari di lokasi tersebut terjadi pelemparan dengan korban pengguna jalan,” kata Andri Pandiko, Selasa, 7 Mei 2024.
Andri menjelaskan, setelah diinterogasi ternyata keempat anak di bawah umur tersebut mengaku telah melakukan pelemparan pada pagi harinya yang mengakibatkan satu mobil pengguna jalan Tol Bakter menjadi korban.
“Tim patroli tol dan tim BKO (TNI AD) bersama aparat kepolisian serta pihak aparat desa setempat kemudian memanggil orang tua empat terduga pelaku, kemudian dilakukan negosiasi dengan Kepala Desa dan diselesaikan secara musyawarah di Balai Desa,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, dilakukan musyawarah dan hasilnya masalah hukum pelemparan terus berlanjut ke Polsek Natar karena korban sudah melaporkan ke Polsek Natar.
PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) sebagai pengelola Tol Bakter terus melakukan sosialisasi dengan mengimbau larangan melempar benda apapun ke arah jalan tol dengan memasang banner larangan di setiap JPO, berdialog ke masyarakat sekitar, serta menjalin komunikasi dengan aparat desa setempat yang ada di sekitar jalan tol.
Sebagai informasi, selain membahayakan pengguna jalan tol, aksi pelemparan ke arah jalan tol dapat dipidana menurut Pasal 170 dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (Red/*)