Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rektor Universitas Lampung (Unila) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Universitas Lampung senilai Rp18 miliar, Senin 18 Maret 2024. Laporan dilayangkan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung.
“Kami melaporkan adanya kasus dugaan persekongkolan atas penunjukan proyek pengadaan barang dan jasa di Unila. Kami melihat sebelumnya telah ada pertemuan antara pihak perusahaan PT Nindya Karya selaku pemenang tender dengan Rektor Unila. Padahal kita tahu sebenarnya itu tidak boleh dilakukan oleh Rektor Unila dalam hal ini Lusmeilia Afriani,” kata Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung, Doni Barat ST, saat melaporkan ke Kejati Lampung, Senin 18 Maret 2024.
Menurut Doni Barat selain melaporkan Lusmeilia Afriani selaku Rektor Unila, pihaknya juga turut melaporkan Andius Dasa Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSPTN Unila. Pada laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung berupa hard copy, soft copy, bukti rekaman audio, dan lainnya.
“Kami sangat menyoroti adanya indikasi persekongkolan dalam proses lelang yang merugikan negara sekitar Rp18 miliar ini. Karena itu, kami sudah menyiapkan alat bukti yang mengindikasikan adanya upaya penyalahgunaan wewenang oleh pokja pemilihan,” kata dia.
“Sekali lagi, kami melaporkan ini agar adanya tegak lurus. Karena selama ini kami melihat indikasi pertemuan itu membuat kami curiga ada persekongkolan dugaan korupsi di dalam kampus Unila,” katanya.
Beredar Foto Pertemuan Rektor Dengan Rekanan, Ada Sekretaris PDIP
Sebelumnya, beredar foto dugaan adanya pertemuan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Lusmeilia Afriani dengan salah satu peserta lelang proyek. Dalam pertemuan itu juga terlihat ada Sekretaris PDIP Lampung Sutono, yang juga mantan Sekda Provinsi Lampung.
Bahkan aca chat WA Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Proyek RSPTN Unila menyebut pemenang tender ditentukan oleh rektor unila selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek Pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Unila senilai lebih dari Rp200 miliar rupiah.
Selain foto pertemuan, juga ada voice note percakapan pihak PPK, Broker pemenangan tender. Dan pernyataan PPK RSPTN Unila itu mengkonfirmasi foto pertemuan antara Rektor Unila dengan utusan peserta lelang PT. Nindya Karya (NK) sebelum proses tender dilaksanakan sebagai bagian dari persekongkolan.
Dalam riwayat chat PPK kepada salah satu anggota asosiasi, Andius selaku PPK menyebut pemenang lelang ditentukan oleh Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Dirjen. Hal ini karena proyek RSPTN menggunakan dana pinjaman. “Yang menentukan ini (pemenang lelang) KPA bersama Dirjen, ini lo pak,” ucap Andius PPK Proyek RSPTN Unila dalam chat nya di WhatsApp kepada salah satu anggota asosiasi, Kamis 14 Maret 2024.
Sementara, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani saat dikonfirmasi ke no 0812- 7203-XXXX belum merespon pesan singkat yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp meski telah dibaca.
Respon KPPU
Kabar foto pertemuan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Lusmeilia Afriani dengan salah satu peserta lelang proyek beredar luas dan direspon Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II Provinsi Lampung.
Kepala Kantor Wilayah II Lampung Wahyu Bekti Anggoro mengatakan bahwa persoalan ini sudah masuk ke KPPU dan sedang dalam proses. “Sudah masuk ke kami mas, jadi kita tunggu saja prosesnya yang sedang dijalankan. Sesuai aturan KPPU adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” kata Wahyu Bekti Anggoro.
“KPPU berwenang untuk melakukan penyelidikan atau pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan dan memutuskan ada atau tidaknya praktik monopoli dan kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat, hingga menjatuhkan sanksi,” lanjutnya.
Sangahan Peserta Lelang
Sebelumnya, Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pokja Universitas Lampung (Unila) pada lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila di soal banyak pihak. Salah satunya dari Gabungan perusahaan konstruksi nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung.
Pembina Gapeksindo Lampung Doni barata mengatakan dalam proses lelang proyek RSPTN terdapat hal-hal yang tidak sesuai prosedur, seperti saat rapat penjelasan kantor dan lapangan tidak dihadiri oleh pokja dan konsultan perencana.
Sehingga saat proses pengumpulan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan penawaran yang berupa Bank Garansi atau Letter of Credit rekanan lokal tidak bisa menyerahkan jaminan tersebut kepada Pokja.
Rekanan yang diduga akan digugurkan oleh pokja memiliki jaminan penawaran Letter of kredit yang yang berlaku dari satu november 2023 sampai 1 november 2024 sebesar Rp50 milyar, karena tidak adanya Pokja, document Letter of kredit harus dikrimkan melalui jasa kurir.
Gapeksindo Lampung menduga ada indikasi permainan yang dilakukan oleh Pokja Unila dan calon kontraktor yang akan dimenangkan, dengan cara menggugurkan rekanan yang lebih kompeten dan unggul secara keuangan dan sumber daya.
Menindak lanjuti hal itu, Gapeksindo Lampung sudah mengirimkan surat himbauan kepada para pihak seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Asian Development Bank, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Lampung (KPPU) dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
“Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,” kata Doni Barat Jumat 17 November 2023 lalu.
Sikap senada ditunjukkan sekretaris Ikatan keluarga Alumni dan mahasiswa fakultas teknik Universitas Lampung Adi Gayuh Kartiko, Adi menghimbau kepada Rektor unila dan tim yang terlibat dalam Lelang proyek untuk tidak main-main dalam proses lelang RSPTN ini.
“Sebaiknya pihak unila jangan main main dalam proyek RSPTN ini, kita ketahui bersama belum lama ini Rektor dan beberapa orang di kampus Unila ditangkap KPK karena praktik korupsi, jadi semoga peristiwa kelam kemarin tidak kembali terulang di Unila,” ucapnya.
Adi gayuh juga mengatakan pinjaman lunak bank pembangunan asia (Asian Development Bank/ADB) kepada unila untuk pembangunan rumah sakit harus dikerjakan secara professional dan jujur, karena jika dilakukan dengan adanya indikasi KKN maka akan merepotkan unila sendiri di kemudian hari.
“ADB sebagai pemberi pinjaman kepada unila untuk pembangunan rumah sakit sangat anti dengan ada nya KKN, maka didalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,” katanya. (Red)