Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang pemuda di Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran melarikan sepeda motor milik seorang warga yang tak dikenalnya. Pemuda berinisial RH (21) itu beraksi dengan modus kata-kata ‘pinjam dulu sebentar’.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis malam, 14 September 2023. Saat itu, korban Ridho Meydani (37), warga Gunung Sugih sedang berada di rumah temannya didatangi pelaku dan bermaksud meminjam sepeda motornya.
“Keduanya tidak saling kenal, namun pelaku mengaku kenal dengan teman korban. Motor Honda Beat BE 5049 IC milik korban pun diberikan kepada pelaku yang beralasan mau ambil HP di Kampung Buyut Udik,” ujar Wawan Budiharto, Senin, 4 Maret 2024.
Setelah beberapa saat korban menunggu, motor yang ia pinjamkan kepada pelaku tak kunjung kembali. Korban yang merasa ada yang tidak beres dengan pelaku, segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gunung Sugih.
Berbekal laporan korban, tim Tekab 308 Polsek Gunung bergerak menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Dia ditangkap pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku diamankan di Jalan Tulung Itik, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, namun barang bukti sudah tidak ada pada pelaku,” ungkap Wawan.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut. Sementara, barang bukti hasil curian masih dalam upaya pencarian dan pengembangan oleh kepolisian.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. “Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutup Wawan. (Red/*)