Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang ayah, MJ (39), warga Kecamatan Gaya Baru, Lampung Tengah, tega berbuat asusila terhadap putri kandungnya sendiri. Mirisnya, MJ menyetubuhi putrinya yang masih berusia 15 tahun sebanyak tujuh kali.
Perbuatan MJ terbongkar setelah putri kandungnya menceritakan semua yang dialami ke istrinya yang sedang merantau di Jakarta. Sang Istri yang terenyuh mendengar cerita putri mereka langsung melaporkan MJ ke polisi.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan MJ saat korban sedang tidur di kamarnya pada Selasa, 20 Februari 2024, dini hari. Pelaku memaksa korban yang merupakan buah hatinya untuk melayani nafsu bejatnya.
“Mulanya korban sempat menolak. Namun, pelaku menampar wajah gadis belia tersebut, sambil mengancam akan membunuh putri kandungnya, bila menolak. Karena korban takut, lalu ia mengikuti kemauan pelaku,” ujar Jufriyanto, Sabtu, 24 Februari 2024.
Menurut Jufriyanto, persetubuhan sedarah (Incest) itu terhitung sudah tujuh kali sejak Oktober 2023 lalu. Alasan pelaku melakukan hal itu karena tak sanggup menahan nafsu birahinya.
“Saat diperiksa petugas, ayah bejat itu mengaku tak sanggup menahan nafsu birahinya, lantaran di tinggal istrinya atau ibu kandung korban bekerja ke Jakarta,” imbuhnya.
Perbuatan MJ mulai terungkap setelah korban yang tak tahan dengan perilaku ayahnya memberanikan diri menceritakan semua yang dialaminya ke ibu kandungnya.
Tak terima dengan ulah suami yang telah merusak masa depan anaknya, Ibu korban menghubungi kerabatnya yang ada di Lampung untuk melaporkan MJ ke Polisi.
“Akhirnya, korban yang didampingi kakeknya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Seputih Surabaya,” ucap Jufriyanto.
Lanjut Jufriyanto, berbekal laporan korban, polisi langsung meringkus MJ di rumahnya pada Kamis 22 Februari 2024. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
MJ dikenakan Kasus Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Red/*)