Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kepala Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, Sahpirin diduga melakukan pungutan Liar (Pungli) kepada pemilik kios pengecer pupuk subsidi bisa dijerat tindak Pemerasan.
Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan tentang dugaan pungli dan atau pemerasan yang dilakukan oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah itu.
Bahwa berdasarkan analisa dasar, tindakan yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut masuk dalam perbuatan pungutan liar atau pemerasan dan oleh karenanya yang bersangkutan diindikasikan telah melanggar Pasal 368 KUHP.
Menurut Suadi Romli bahwa dalam KUHP terindikasikan bahwa transaksi haram ini dikenal dengan beberapa istilah seperti pungutan liar, pemerasan, gratifikasi dan hadiah sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 418 KUHP. Sementara mengenai dugaan terjadinya praktik penyalah-gunaan wewenang Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.
Dengan demikian oknum yang bersangkutan sangat berpoternsi melakukan pelanggaran terhadap Pasal yang berlapis. “Kita akan fasilitasi para korban, untuk membuat pengaduan secara resmi kepada Aparat Kepolisian setempat, sehingga permasalahan ini dapat secepatnya ditindak-lanjut secara hukum,” katanya.
“Kita akan damping para korban untuk menyampaikan pengaduan secara resmi ke pihak Kepolisian, sebab ini merupakan kasus delik aduan. Setelah ada pengaduan resmi maka pihak Aparat akan menindak-lanjutinya sesuai proses hukum yang ada,” katanya.
Sebelumnya, oknum Kepala Kampung (Desa,red) Srimulyo, Sahpirin dengan mengatas-namakan enam Kepala Kampung Lainnya, diduga merekayasa alasan untuk menarik uang dari pemilik ios pengecer Pupuk Subsidi, dengan dalih biaya pembinaan.
Sahpirin kemudian mengutus seseorang bernama Zarkoni untuk melakukan penagihan dan penarikan sekaligus menerima uang yang diberikan oleh para pemilik Kios, total Rp159 juta, dari 12 pengecer, satu kios belum membayar.
Para Pengecer Pupuk mengaku tidak terima dan kesal namun tidak berani membantah. Para pengcer merasa secara tidak langsung telah diperas oleh oknum Kepala Desa. (Red)