Pringsewu, sinarlampung.co – Oknum Satpam Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pringsewu berinisial WR (30) warga Pekon (Desa) Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi karena menggunakan narkotika jenis sabu. WR ditangkap di komplek Pendopo Kabupaten Pringsewu pada Senin, 19 Februari 2024, sekira pukul 09.00 WIB.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, bersama tersangka pihaknya juga menyita barang bukti berupa 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuat dari sedotan, dan 1 unit ponsel.
Dari penangkapan WR, lanjut kasat, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial HI (25), warga pekon Tanjung Kemala Kecamatan pugung, Kabupaten Tanggamus. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap di rumahnya berselang dua jam kemudian atau pukul 11.00 WIB.
Dari tangan HI ini, kata kasat, Polisi kembali menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor. “Tersangka HI ini diduga kuat berperan sebagai pengedar, tempat WR terbiasa memesan sabu,” ujar Kasat Narkoba pada Selasa, 20 Februari 2024, siang.
Kasat menyebut pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia juga menyampaikan jika kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)