Lampung Utara, sinarlampung.co – Polisi dibantu warga berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Lampung Utara (Lampura). Pelaku berinisial EMS (16) warga Kotabumi Selatan dan MAK (17) warga Abung Selatan, Lampung Utara. Keduanya masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Lampung Utara.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Jalan Melati 2 Desa Candimas Abung Selatan, Lampung Utara. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap para pelaku.
“Dibantu warga, petugas berhasil mengamankan kedua orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Widodo Prasojo, Rabu, 24 Januari 2024.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 26 paket tembakau sintetis seberat 16,5 gram, 1 unit smartphone merk Realmi warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah BE 2554 BT, 1 buah dompet warna batik putik, dan 5 buah potongan lakban.
“Saat ini kedua pelaku (berikut barang bukti) diamankan di Mapolres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut,” ucap Widodo.
Kedua pelaku dijerat Pasal 144 ayat (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) Jo dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo, dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Red/*)