Kota Metro, sinarlampung.co – Polres Metro mengingatkan masyarakat agar mengganti kendaraan yang masih mengunakan knalpot brong ke original pabrik. Jika masih membandel, siap-siap saja dikenakan pidana penjara atau denda sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai undang-undang tentang lalu lintas.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sangat meresahkan masyarakat, juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan,” tegas Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Kamis, 25 Januari 2024.
Sekali lagi Heri menghimbau agar masyarakat Kota Metro yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi agar segera menggantinya.
“Menggantinya ke knalpot original, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” kata Heri.
Dalam mengurangi penggunaan knalpot brong di Kota Metro, jajaran Polres Metro terus melakukan patroli di titik-titik tertentu.Pengendara yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong akan ditegur bahkan ditindak.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan Polres Metro yakni dengan melakukan sosialisasi anti knalpot brong kepada masyarakat.
“Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kota Metro yang aman dan nyaman bersih dari Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” jelas Heri. (*)