Bandar Lampung – Ketua Umum MTM Ashari Hermansyah menyayangkan sikap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Ir. Liza Derni, M.M yang tidak merespon dengan baik laporan MTM terkait dugaan penyimpangan pada pekerjaan Infrastrukur Rehabilitasi Air pasok dan/ atau buang pada belanja rehabilitasi kolam/bak pemijahan/induk/calon induk (DAK) 2022 di di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
Padahal, katanya, apa yang dilaporkan MTM ke DKP Lampung, begitu juga kepada dinas, badan atau lembaga lainnya didasari maksud baik, yakni meluruskan yang bengkok-bengkok demi kebaikan dan kemajuan daerah dan bangsa.
“Sayang sekali Bu Kadis terkesan memalingkan muka, dan sepertinya ingin menyelesaikan persoalan itu dengan cara dia sendiri, tanpa melibatkan kami. Ini kan lucu. Seharusnya , Bu Kadis kan melibatkan kami, karena kami bisa membuktikannya,” tegasnya, Rabu, 10 Januari 2024.
Ia menjelaskan, MTM siap membantu DKP untuk mengungkap apa saja penyimpangan yang telah terjadi pada pekerjaan Infrastrukur Rehabilitasi Air Pasok Purbolinggo, Lamtim.
Diketahui pekerjaaan dimaksud bersumber dari APBD TA 2023 dikerjakan oleh CV. Bening Construksi dengan nilai lebih kurang 1 miliar.
Ashari Hermansyah, Ketua umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung membenarkan telah menerima petikan surat tembusan yang disampaikan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung, tertanggal 19 desember 2023, dengan nomor surat 903/2317/v.19-DPA-SKPD-DKP/2023, Perihal pemeriksaan agar kepala BPK – RI Perwakilan Lampung dapat menunjuk stafnya atau timnya untuk memeriksa pekerjaan tersebut.
Surat itu, menurut Ashari, didasari pengaduan Masyarakat Transparansi Merdeka terkait hasil pekerjaan tersebut.
Ia menilai ada sejumlah isi surat dinas tersebut yang tidak sinkron, seperti PHO (serah terima pekerjaan) dilakukan pada 24 Oktober sampai 20 Februari 2024.
Menurut Ashari, berdasarkan informasi yang ia terima dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iskandar, S.Sos. sekitar November 2024, berkas pengajuan PHO masih berada di ruang Kepala Dinas.
Pihaknya menduga, ada indikasi niat jahat (mensrea) dengan cara mengaburkan tempus kejadian dan itu mengarah pada perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Semestinya, beber dia, hasil temuan dan investigasi MTM direspon dengan cara mengurai dan mengungkap bersama-sama.
“Jangan ada rekayasa, apalagi tanpa melibatkan kami. Itu tidak elok dan pasti ada niat ingin mengaburkan persoalan. Ketika Kadis DKP Lampung memaling muka, di situ ada niat jahatnya,” tegasnya lagi.
Ia meminta kepada Kadis DKP Lampung bersama kontraktor pelaksana segera mengganti karpet HDPE yang sudah terpasang dengan karpet HDPE sesuai spek ketebalan 0,5 mm.
“Bila belum diganti, sampai kapan pun akan kami persoalkan,” katanya.
Terkait surat dinas ke BPK, Ashari menilai itu itu lebay karena BPK RI diminta ataupun tidak diminta wajib memeriksa pekerjaan.
“Kami juga sudah menyurati BPK kok,” pungkasnya.(RED)