Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Lampung asal Partai Demokrat, Yozi Rizal mengatakan tidak akan ada pelantikan penjabat gubernur pada akhir tahun ini. Sebaliknya, ia memastikan Gubernur Arinal tetap melaksanakan tugas sampai berakhir jabatan pada Juni 2024.
“Tidak akan ada pelantikan Penjabat Gubernur Lampung pada akhir tahun ini. Arinal lanjut sampai Juni 2024 sesuai putusan MK No 143/PUU-XXI/2023,” tegas Yozi Rizal, Senin, 25 Desember 2023.
Diketahui, Gubernur Lampung Arinal dilantik bersama Wakil Gubernur Chusnunia Chalim pada 12 Juni 2019. Maka, sesuai putusan MK, masa jabatan Gubernur Arinal berakhir pada 12 Juni 2024.
Yozi Rizal menampik interpretasi bahwa Arinal tidak termasuk dalam putusan MK tersebut karena tidak ikut serta menjadi pemohonan perkara Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh tujuh kepala daerah.
“Itu interpretasi yang salah. Harus dipahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Harus dipahami juga bahwa putusan MK itu berlaku secara umum, bukan cuma untuk pemohon tujuh kepala daerah tersebut,” tegasnya.
Terkait upaya lain yang mungkin diambil Kemendagri, Yozi Rizal tegas mengatakan bahwa putusan MK telah menjadi norma hukum sejak putusan dibacakan dan Kemendagri wajib mentaatinya.
“Hebat amat Kemendagri bila masih mencoba ‘membangkang’ dengan norma hukum yang sudah diputuskkan MK. Itu mustahil,” tegasnya lagi.
Argumentasi Yozi Rizal diperkuat dengan adanya perkembangan terbaru yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang memastikan akhir masa jabatannya selesai 13 Februari 2024 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian itu, menurut Khofifah ia peroleh setelah dikabari Sekjen Kemendagri melalui telepon pada Jumat (22/12/2023).
Dia menyambut baik hasil putusan MK tersebut, karena sejatinya masa jabatan kepala daerah tidak boleh dikurangi meski hanya sehari.
Berdasarkan catatan sinarlampung.co, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dilantik pada pada tanggal 13 Februari 2019 dan berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.
Sebelumnya, Kemendagri mengumumkan masa jabatan Gubernur Arinal berakhir Desember 2023 ini.
Menyikapi pengumuman itu DPRD Lampung langsung melakukan penjaringan penjabat gubernur lewat fraksi-fraksi lalu mengirimkan tiga nama calon ke Kemendagri, yakni Rahman Hadi, Samsudin, dan Fahrizal Darminto.
Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, maka surat usulan DPRD Lampung terkait calon penjabat gubernur Lampung menjadi ‘ompong’.
Selanjutnya, tegas Yozi Rizal, DPRD Lampung pada pertengahan Mei 2024 akan mengumumkan berakhirnya masa jabatan gubernur dan mengusulkan nama-nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
“Jangan tanya dulu siapa yang akan kita usulkan pada Mei 2024 nanti. Kita belum membicarakan isi, masih kulit. Soal kemudian nanti siapa yang diusulkan, kita lihat nanti di bulan Mei,” katanya senyum-senyum.(iwa)