Pesisir Barat, sinarlampung.co-Anggaran Rp15 di APBD Kabupaten Pesisir Barat diduga menguap sejak tahun 2014 hingga 2020. Ironisnya kebocoran yang menjadi catatan temuan BPK itu tidak juga dikembalikan ke Kas Negara. Kebocoran banyak terjadi terutama pada pengerjaan proyek di Kabupaten Pesisir Barat.
Baca: Potensi Kerugian Negara APBD Pesisir Barat Tahun 2016 Mencapai Puluhan Miliar?
Data BPK Perwakilan Lampung menyebutkan di Pesisir Barat ada temuan bahwa dari 155 paket proyek, 53 paket dikerjakan rekanan nakal dan bermasalah sejak Tahun 2014 hingga 2020. Kebocoran anggaran yang fantastis Rp15 Milyar lebih ibu menjadi perbincangan polisiti, tokoh, aktivis hingga masyarakat Pesisir barat.
Bahwa pihak pemerintah Kabupaten Pesisir Barat telah berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Liwa untuk memanggil sejumlah rekanan nakal yang hingga kini belum mengembalikan kerugian Negara dari sejumlah paket proyek bermasalah tersebut.
Ketua DPW II Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Jhoni Yawan mengatakan pihaknya prihatin dengan kebocoran anggaran Rp15 miliar tersebut. Karena itu pihaknya, akan berkordinasi dengan DPN-BPBN Pusat Barisan Patriot Bela Negara H.Dadeng Saeipudin.SE serta Dewan Penasehat Mayor Jendral TNI (Purn) Hartind Asrin dan Irjen pol (Purn) DJoko Susilo.
“Kami akan kordinasi dengan Ketua Umum dan Pembina, agar dapat berkordinasi dengan KPK RI, Kejaksaan Agung Serta Direktur Tipikor Mabes Polri. Hal itu guna menyelamatkan kebocoran anggaran APBD Kabupaten Pesisir Barat senilai Rp15 Milyar yang juga menjadi temuan BPKP Perwakilan Lampung,” kata Jhoni
Jhony Yawan mengaku heran dengan begitu besarnya kerugian negara sejak 2014 hingga 2020 yang tidak kunjung selsai. “Saya heran kenapa sampai begitu besar temuan kerugian negaranya. Bagaimana pola pengawasan selama ini. Kerja Inspektorat dan dinas terkait bagaimana kok sampai temuan sebesar 15 milyar berlarut larut,” katanya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemda Pesisir Barat terkait bocornya APBD Pesisir Barat yang nunggak sejak 2014-2020 itu.
Penjelasan Inspektorat
Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menjelaskan dugaan kerugian negara Rp15 miliar lebih selama kurun enam tahun, 2014 -2020 akibat ulah rekanan yang belum mengembalikan temuan BPK. Inspektur Henry Dunan menyebut setidaknya ada 53 rekanan, bahkan jumlah itu berpotensi bertambah. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar), Kamis 10 Februari 2022 lalu.
Koordinasi bersama Kajari Lam0ung Barat saat itu Riyadi dalam rangka tindak lanjut atas temuan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung terhadap hasil pelaksanaan kegiatan berupa pembangunan fisik oleh pihak rekanan dari Tahun 2014 hingga Tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara hingga angka Rp15 miliar lebih.
Henry menjelaskan melalui koordinasi tersebut pihaknya sudah menyampaikan hasil temuan BPK Perwakilan Lampung terhadap pelaksanaan pembangunan oleh pihak ketiga, dalam hal ini pihak kontraktor. “Berdasarkan temuan BPK Provinsi Lampung bahwa dalam kurun waktu enam tahun, persisnya dari 2014 hingga 2020, pelaksanaan proyek pembangunan fisik oleh pihak kontraktor yang tidak maksimal menimbulkan kerugian negara hingga Rp15 miliar lebih,” ungkap Henry.
Inspektorat, kata Hendry sudah melakukan penagihan kepada para pihak rekanan, akan tetapi tidak digubris. Maka dari itu Inspektorat menyerahkan kepada Kejari Lampung Barat untuk melakukan penagihan. Inspektorat telah memberikan kuasa kepada Kejari Lampung Barat untuk melakukan pemanggilan terhadap para kontraktor agar dapat segera mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPK Provinsi Lampung.
Pihak rekanan yang identitas nama dan perusahaannya masuk dalam daftar sesuai dengan hasil audit BPK tidak mau mengembalikan kerugian negara, maka Kejari Lambar akan langsung menindakanjuti proses hukumnya. Karena hal itu merupakan suatu tindakan pidana.
APBD tahun 2024.
Sementara secara garis besar rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 diantaranya yang pertama pendapatan, dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 target pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp785.632.746.059, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp41.705.341.184, pendapatan transfer sebesar Rp727.735.688.135, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp16.191.716.740.
Kedua belanja, rencana belanja daerah pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, Pemkab Pesibar mengalokasikan anggaran belanja daerah sebesar Rp784.132.746.059, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp570.509.051.559, belanja modal sebesar Rp70.380.481.400, belanja tidak terduga sebesar Rp6.945.750.000, belanja transfer aebesar Rp136.297.463.100.
Dengan demikian total pendapatan sebesar Rp785.632.746.059, dikurangi total belanja sebesar Rp784.132.746.059, maka surplus sebelum pembiayaan adalah sebesar Rp1,5 Milyar.
Pemkab Pesisir Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) berhutang kepada pihak ketiga (Nindya Karya, Jaya Kontruksi dan rekanan) sebesar Rp60 miliar. Yang menurut DPRD wajib dibayarkan pada 2023. Dengan mengutamakan pembayaran kepada PT Nindya Karya dan PT Jaya Kontruksi.
Lalu, penggunaan anggaran sebesar Rp20 miliar, diperuntukan belanja atau pembiayaan kegiatan-kegiatan pada OPD Kabupaten Pesisir Barat. Baik yang diputuskan Banggar DPRD dan TAPD ataupun yang disarankan oleh Banggar kepada TAPD untuk mengaturnya pada kegiatan yang dirasa penting atau mendesak.
Banggar DPRD Pesisir Barat juga menyetujui anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk kegiatan Dinas PUPR. Menyetujui usulan penambahan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar BKPSDM terkait lelang terbuka jabatan sekretaris kabupaten dan pra jabatan CPNS agar dilaksanakan tahun 2023.
DPRD menyetujui penambahan anggaran pada Dinas Kesehatan untuk membayar dokter spesialis sebesar Rp1,1 miliar dan meminta TAPD Kabupaten Pesisir Barat memperhatikan kegiatan urgen pada Dinas Kesehatan. DPRD meminta Dinas PUPR meningkatkan target PAD pada tahun 2023 sebesar Rp 2 miliar dengan memaksimalkan penggunaan alat berat yang dimiliki OPD tersebut
Dinas PUPR juga diminta untuk menyampaikan dokumen berkaitan dengan titik-titik kegiatan tahun 2022, yang semula dana sebesar Rp70 miliar, dianggarkan pada APBD tahun 2022 diperuntukan pembayaran hutang kepada PT Nindya Karya dan PT Jaya Kontruksi. Dalam pelaksanaannya, dana itu sebagian besar dialihkan untuk kegiatan yang sampai saat ini DPRD Kabupaten Pesisir Barat tidak tahu di mana anggaran tersebut dialihkan. (Red)