Medan, sinarlampung.co – Dit Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Germo dan pemeran adegan film dewasa yang disiarkan secara live di salah satu aplikasi android. Mereka adalah RA (25) selaku germo dan dua orang pemeran, RPL (19) dan M (15).
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Poldasu, Kompol Anggi Siahaan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat tim Dit Siber Poldasu melakukan patroli siber pada Senin, 14 April 2025. Tim Siber menemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi inisial Tv akan melakukan siaran langsung adegan porno.
“Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Tim kemudian menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25) germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15),” ujarnya, Rabu, 16 April 2025.
Selain itu, seorang tersangka lainya berinisial Y yang diketahui berperan sebagai host juga dalam pengejaran petugas.
“Para talent dan germo mendapat upah Rp700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung, ini merupakan kasus yang pertama kalinya diungkap oleh Polda Sumut dan untuk talent lainnya masi dalam penyelidikan, Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” pungkasnya. (***)