Bandar Lampung – Tiga nama calon PJ Gubernur Lampung yang diusulkan DPRD Lampung masih digodok di Kemendagri. Ketiganya adalah Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto dan Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora, Samsudin.
Berbeda dengan provinsi lain, penetapan calon PJ Gubernur di Lampung tidak dilakukan melalui sidang paripurna dewan, melainkan hanya dengan menampung usulan dari fraksi-fraksi, lalu pimpinan dewan menggodok para calon, kemudian hasilnya disampaikan ke Kemendagri.
Mengambil contoh di DPRD Sulsel, Jawa Timur dan Maluku, penetapan usulan penjabat gubernur di tiga provinsi itu dilakukan dalam sidang paripurna.
Sepertinya, teknis penetapan calon penjabat gubernur di DPRD Lampung mirip dengan yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta, yakni tanpa sidang paripurna.
Diketahui DPRD DKI Jakarta hanya menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk menggodok tiga nama PJ Gubernur, di mana . Rapimgab dihadiri oleh Ketua DPRD dan sembilan fraksi.
Menanggapi perbedaan itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Yozi Rizal menjelaskan sesuai regulasi pengusulan PJ Gubernur dilakukan oleh DPRD melalui Ketua DPRD.
“Regulasinya begitu, sesuai Pasal 4 ayat 1 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, Walikota,” jelas Yozi Rizal, Jumat, 15 Desember 2013.
Terkait Sidang Paripurna, menurut Yozi Rizal, dilakukan dewan dalam kaitan Pengumuman Usulan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur.
Mendekati masa akhir masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada akhir Desember 2023, Pemprov Lampung dikabarkan mulai fokus mempersiapkan pelantikan PJ Gubernur pilihan Istana/Presiden.
Kabar itu dibenarkan oleh seorang pejabat di Pemprov Lampung. “Kami mulai fokus persiapannya,” tegasnya.
Mengenai siapa PJ Gubernur yang akan terpilih nanti, teman pejabat ini mengaku tidak mengetahuinya. “Sampai hari ini kami belum tahu,” akunya.
Merujuk Permendagri Nomor 4 tahun 2023, tiga nama yang diusulkan DPRD Lampung tersebut belum tentu terpilih menjadi PJ Gubernur Lampung.
Karena Menteri, dalam hal ini Mendagri berdasarkan Permendagri tersebut juga melakukan pengusulan 3 nama PJ Gubernur (pasal 4)
Lalu, sesuai Pasal 5, Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur dari 6 calon nama menjadi 3 nama PJ Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. (IWA)