Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sebanyak 418 produk kasur aspal (asli tapi palsu) alias KW merek Anoac dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Ratusan kasur tersebut merupakan barang sitaan Kejari Bandar Lampung dalam ungkap kasus pemalsuan merek di wilayah hukumnya. Pemusnahan berlangsung di halaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Kamis (14/12/2023).
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan pemusnahan dilakukan setelah perkaranya Inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kasus kasur aspal tersebut masuk dalam perkara undang-undang terkait merek. Helmi menyebut, ratusan kasur aspal yang dimusnahkan dengan cara dipotong-potong tersebut didistribusikan atas nama Anoac.
“Ini salah satu kegiatan penuntutan kita yaitu eksekusi terhadap perkara-perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tutur Helmi saat diwawancarai, Kamis (14/12/2023).
Selain ratusan kasur bermerek palsu, lanjut Helmi, pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 110,453 gram, ganja 1,24 kilogram, ekstasi sebanyak 127 butir, dan psikotropika 88 butir. Kemudian, 1 pucuk senjata api, 1 pucuk senjata api jenis gas gun beserta 6 butir amunisi aktif, senjata tajam, ponsel, bom peledak ikan, dan uang palsu (upal).
Ditambahkan Helmi, Kejari Bandar Lampung telah memusnahkan barang bukti sebanyak tiga kali di sepanjang 2023. “Ini pemusnahan yang terakhir dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Helmi. (***)